Pelaku-Korban Pencurian 1 Tabung LPG 3 Kg Damai, Jaksa Ngotot Lanjut

Pelaku-Korban Pencurian 1 Tabung LPG 3 Kg Damai, Jaksa Ngotot Lanjut

Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 05 Jul 2023 16:38 WIB
Nengah Jimat, kuasa hukum pelaku pencurian LPG 3 kilogram bernama Ilham Bayu Nugroho melaporkan kasus kliennya ke Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (5/7/2023).
Foto: Nengah Jimat, kuasa hukum pelaku pencurian LPG 3 kilogram bernama Ilham Bayu Nugroho melaporkan kasus kliennya ke Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (5/7/2023). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Nengah Jimat, kuasa hukum pelaku pencurian elpiji tiga kilogram bernama Ilham Bayu Nugroho melaporkan kasus kliennya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Pelaporan itu dilakukan untuk memperoleh upaya keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

"Kedatangan kami ke Kejaksaan Tinggi Bali ini kaitannya mendorong supaya ada restorative justice," kata Jimat kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Rabu (5/7/2023).

Jimat mengatakan sebelum mendatangi Kejati Bali sudah bersurat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Dia mengaku sudah beberapa kali mencoba mengkonfrontasi para jaksa di Kejari Badung untuk meminta RJ atas kliennya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, korban yang bernama Rufingatun Sa'diyah sudah melayangkan surat pencabutan laporan kepada Polsek Kuta Utara. Namun, Kejari Badung tetap tidak menanggapi surat permohonan upaya RJ darinya selaku kuasa hukumnya Ilham.

"Jaksa yang menangani (kasus tersebut), beberapa kali kami hubungi, tidak ada respons. Artinya, kami melihat ada pelayanan (di Kejari Badung) yang tidak maksimal. Jadi, kami dorong Kejaksaan Tinggi untuk atensi perkara ini," kata Jimat.

Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana menyatakan sudah menerima pelaporan atas kasus tersebut. Setelah itu, pelaporannya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.

"Kami sudah menerima surat permohonan restorative justice yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Badung. Nanti, bagaimana upaya restorative justice, kami juga sudah sampaikan kepada PH-nya (penasihat hukum) bahwa penanganannya ada di Kejaksaan Negeri," kata Eka.

Ditanya apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan RJ, Eka enggan berkomentar. Dia menyerahkan semua pelaporan dan permohonan RJ atas kasus tersebut kepada Kejari Badung.

"Di sana ya (Kejari Badung) mengenai perkaranya apa, pasalnya apa, dan bagaimana posisi kasusnya. Hanya hari ini, menerima penyampaian surat dari pihak kuasa hukum untuk atensi pelaksanaan restorative justice," jelasnya.

Untuk diketahui, kasus tersebut bermula saat Ilham mencuri tabung gas elpiji tiga kilogram milik Rufingatun pada 24 April 2023. Merasa kehilangan salah satu tabung gas miliknya, korban lalu melapor polisi.

Polisi berhasil meringkus dan menahan Ilham keesokan harinya. Karena hanya persoalan satu buah elpiji tiga kilogram, antara korban dan pelaku akhirnya sepakat berdamai.

Rufingatun sudah melayangkan surat pernyataan damai dan permohonan RJ kepada polisi di Polsek Kuta Utara. Sayang, polisi memilih terus memproses kasus tersebut dan menahan Ilham, hingga melimpahkan berkasnya ke Kejari Badung.

Saat ini, Ilham sendiri sudah mendekam di tahanan Polsek Kuta Utara selama dua setengah bulan. Orang tua pelaku, yang juga mendatangi Kejati Bali bersama Jimat, berharap kasus yang menimpa anaknya tersebut tidak berlarut-larut karena sudah berdamai dengan korban.




(hsa/nor)

Hide Ads