Wanita yang 'Jual' PSK ke Sri Lanka Divonis 7 Tahun Penjara

Wanita yang 'Jual' PSK ke Sri Lanka Divonis 7 Tahun Penjara

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Rabu, 05 Jul 2023 20:00 WIB
PN Singaraja memvonis terdakwa pelaku perdagangan orang dengan pidana penjara lima tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa, Rabu (5/7/2023). (Dok. Kejaksaan Negeri Buleleng)
Foto: PN Singaraja memvonis terdakwa pelaku perdagangan orang dengan pidana penjara lima tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa, Rabu (5/7/2023). (Dok. Kejaksaan Negeri Buleleng)
Buleleng -

Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memvonis terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni Ida Susanti dengan pidana penjara tujuh tahun. Putusan tersebut dibacakan pada sidang Rabu (5/7/2023).

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Dalam sidang, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu melanggar Pasal 4 Jo Pasal 48 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim Ketua Made Hermayanti dalam siaran pers, Rabu (5/7/2023).

Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp 400 juta, subsidair 6 bulan pidana kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada saksi korban sebesar Rp 21,5 juta dengan subsidair 6 bulan pidana kurungan.

ADVERTISEMENT

Di dalam di persidangan, Hakim Hermayanti juga membacakan hal-hal yang memberatkan Susanti sebagai terdakwa.

Di antaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan TPPO, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Atas putusan hakim tersebut, JPU dan Terdakwa menyatakan sikap masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng menuntut terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Ida Susanti dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Ida Susanti didakwa karena menipu seorang perempuan berinisial NKL dengan menjanjikan pekerjaan sebagai terapis spa. Namun, korban justru dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Sri Lanka.




(nor/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads