Kasus ayah bernama Ruslan Subagio alias RS (27) yang membunuh sadis bayinya di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya memasuki babak baru. Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap anaknya selain perkara pembunuhan yang menjeratnya.
Dugaan pencabulan itu mengemuka usai penyidik Polres Sorong melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong pada Rabu (5/7). Jaksa mengungkap hasil visum yang diduga korban mengalami kekerasan seksual.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sorong Eko Nuryanto mulanya memeriksa kembali tersangka usai pelimpahan. Eko yang melakukan pengecekan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menemukan fakta baru dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang dari hasil visum menyebutkan bahwa pada tubuh anak ditemukan adanya luka gores pada alat kemaluannya," jelas Eko kepada detikcom, Rabu (5/7/2023).
Eko mengaku dugaan pencabulan tersebut dibantah oleh tersangka. Namun pihaknya menegaskan tidak akan mengenyampingkan hasil visum dalam BAP itu.
"Sehingga terhadap unsur kekerasan seksual tidak kami kesampingkan, tetapi paling kita lihat saat persidangan apakah fakta itu ada atau tidak," paparnya.
Eko menjelaskan tersangka dikenakan pasal pidana kekerasan yang membuat anak meninggal dunia. Ruslan disangkakan pasal 80 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Selain itu juga kami kenakan dengan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 15 tahun," urai Eko.
Diketahui, tersangka Ruslan menganiaya anaknya hingga tewas di rumahnya di Kampung Wamenagu, Distrik Seget, Kabupaten Sorong pada Selasa (4/4). Eko mengatakan tersangka berdalih tidak tidak berniat sampai membunuh anaknya.
"Dari fakta-fakta yang kami dapat baik dari saksi maupun tersangka, dia mengakuinya cuma tidak ada niat untuk membunuh," ujarnya.
Eko menjelaskan bayi berusia 2 tahun 7 bulan itu tewas karena pendarahan di otak. Kondisi itu dialami korban akibat dipukul beberapa kali oleh tersangka.
"Memukul pada bagian kepala anak sehari sebelum kejadian sehingga kepala anak benjol dan berdasarkan visum dokter, menyatakan bahwa ada pendarahan otak," tutur Eko.
"Lalu di hari kedua, tersangka dorong lagi korban karena rewel, lalu korban anak jatuh dan kepalanya terbentur kembali sehingga membuat korban tidak sadarkan diri hingga membuat pendarahan semakin parah dan meninggal dunia," tambahnya.
Tersangka yang panik mengetahui anaknya meninggal kemudian nekat mengubur jasad anaknya di dalam rumahnya. Belakangan, kasus ini terungkap setelah 20 hari pascakejadian itu.
"Inikan sudah menjadi indikasi dia memang berusaha menghilangkan jejak ditambah lagi setelah 20 hari baru mengaku. Artinya kita bisa mengalibi adanya upaya hilangkan jejak," imbuh Eko.
Eko memastikan perkara pembunuhan anak ini akan segera diproses untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sorong. Penyerahan tersangka ditargetkan akan dilakukan pada pekan depan.
"Untuk selanjutnya, karena sistem peradilan kita cepat, singkat dan biaya ringan, untuk itu kami sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu minggu depan agar segera mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Bayi Tewas karena Pukulan Benda Tumpul
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengungkap korban tewas setelah mendapat pukulan benda tumpul di bagian kepala. Hal itu berdasarkan hasil autopsi terhadap jasad bayi itu.
"Hasil VeR autopsi dari dokter forensik, ada kekerasan benda tumpul pada kepala korban yang menyebabkan patah tulang tengkorak pada sambungannya," jelas Yohanes Agustiandaru kepada wartawan, Selasa (30/5).
Yohanes juga mengungkapkan terjadi pendarahan pada jaringan otak pada balita 2 tahun 7 bulan tersebut. Kondisi tersebut menguatkan jika korban tewas karena pukulan benda tumpul pada kepala.
"Adanya pendarahan pada jaringan otak. Secara umum kesimpulan dokter forensik, kekerasan benda tumpul pada kepala," jelasnya.
Pihaknya mengaku akan tetap mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan saksi dan tersangka walaupun telah mendapat hasil autopsi dari tim forensik.
"Kami masih terus mendalami keterangan saksi dan tersangka. Bila mengarah pada perbuatan lain yang mendahulu, kita akan kembangkan termasuk sangkaan pasalnya," pungkasnya.
Simak Video "Video Gadis di Sorong Dianiaya-Nyaris Diperkosa di Pinggir Jalan"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/asm)