"Kami sudah melaksanakan tahap II perkara kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia," jelas Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sorong Eko Nuryanto kepada detikcom, Rabu (7/5/2023).
Penyidik Polres Sorong menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan itu ke Kejari Sorong pada Rabu (5/7). Eko menargetkan tersangka selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan pada pekan depan.
"Karena sistem peradilan kita cepat, singkat dan biaya ringan, untuk itu kami sesegera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan. Mungkin minggu depan, agar segera mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.
Eko mengatakan tersangka mengakui perbuatannya telah membunuh anaknya yang masih berusia 2 tahun 7 bulan. Pihaknya juga menyinggung terkait dugaan pencabulan dalam kasus tersebut berdasarkan hasil visum.
"Terkait dengan fakta yang kami temukan dalam perkara bahwa memang dari hasil visum menyebutkan bahwa pada tubuh anak ditemukan adanya luka gores pada alat kemaluannya," ujar Eko.
Namun dugaan pencabulan itu akan dibuktikan dalam persidangan. Pasalnya tersangka membantah dugaan mencabuli anaknya.
"Dalam ancaman pidananya hanya dikenakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Sehingga terhadap unsur kekerasan seksual tidak kami kesampingkan tetapi paling kita lihat saat persidangan apakah fakta itu ada atau tidak," jelasnya.
Eko menambahkan tersangka dijerat pasal 80 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Dia menegaskan kasus ini akan dibuktikan dalam persidangan.
"Namun kembali lagi hukum pidana kita adalah nanti dia bisa dikatakan bersalah jika sudah mendapatkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," tutur Eko.
Untuk diketahui, RS menganiaya anaknya hingga tewas di rumahnya di Kampung Wamenagu, Distrik Seget, Kabupaten Sorong pada Selasa (4/4). Pelaku tega membunuh anaknya karena rewel.
"Hasil VeR autopsi dari dokter forensik, ada kekerasan benda tumpul pada kepala korban yang menyebabkan patah tulang tengkorak pada sambungannya," jelas Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru kepada wartawan, Selasa (30/5).
Tidak hanya itu, Yohanes juga mengungkapkan terjadi pendarahan pada jaringan otak pada balita 2 tahun 7 bulan tersebut. Kondisi tersebut menguatkan jika korban tewas karena pukulan benda tumpul pada kepala.
"Adanya pendarahan pada jaringan otak. Secara umum kesimpulan dokter forensik, kekerasan benda tumpul pada kepala,"paparnya.
(sar/ata)