detikSulsel
Beda Vonis 3 Terdakwa Pembunuhan Berencana Pegawai Dishub Makassar
Tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang divonis bersalah dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.
Sabtu, 07 Jan 2023 07:00 WIB