Almas dan Gibran tidak hadir langsung dalam sidang perdana gugatan wanprestasi. Hakim mediator pun meminta keduanya hadir pada persidangan selanjutnya.
Mantan Kepala Dinas PUPR yang menyuap AKBP Dalizon Rp 10 miliar untuk menghentikan kasus proyek-proyek bermasalah di Dinas PUPR dituntut 3 tahun penjara.
Berikut penjelasan lengkap dari kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, soal gugatan terhadap Gibran Rakabuming yang diajukan ke Pengadilan Negeri Solo.