Sidang perkara nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt ini digelar di Pengadilan Negeri (PN Solo). Almas selaku penggugat dan Gibran sebagai tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya.
Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan alasan Almas dan Gibran tidak hadir dalam sidang pertama ini karena ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Biasa, alasannya karena ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan, dan sudah diwakilkan," kata Bambang saat ditemui awak media di PN Solo, Rabu (7/2/2024).
Dalam sidang, hakim mediator membacakan substansi dari perkara. Kemudian mediasi akan kembali dilaksanakan pada Senin (12/2) mendatang. Hakim mediator meminta Almas dan Gibran untuk hadir langsung.
"Hasil mediasi masih tahap pertama. Tadi kami sarankan untuk menghadirkan prinsipal tanggal 12 (Februari). Kalau tidak bisa hadir, diharapkan memberikan keterangan yang jelas atau membuat surat kuasa khusus untuk melakukan mediasi," jelasnya.
Bambang melanjutkan, jika Almas dan Gibran masih tidak hadir, tidak ada sanksi yang menjerat. Asalkan mereka memberi keterangan yang jelas dan menunjuk kuasa.
"Kalau untuk perdata, prinsipnya tidak wajib (hadir) kalau sudah dikuasakan. Tidak ada sanksi, sanksinya untuk diri mereka sendiri tidak bisa mengeksplor secara pribadi. Namanya kuasa, tentunya terbatas," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Almas, Georgius Limar Siahaan mengatakan pihaknya akan berusaha menghadirkan Almas dalam sidang mediasi pekan depan.
"Kalau dari kami, saya akan mengoordinasikan Mas Almas untuk bisa hadir," jelas Georgius.
Sedangkan kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo masih irit bicara terkait perkara tersebut.
"Mediasi belum selesai, masih lanjut. Masih ada beberapa waktu yang perlu diselesaikan, ada beberapa permasalahan administrasi," kata Richard.
Almas Gugat Gibran Wanprestasi
Untuk diketahui, Almas Tsaqibbirru Re A menggugat Wali Kota Solo sekaligus Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka. Almas menilai Gibran telah melakukan wanprestasi sehingga merugikannya. Gibran pun digugat Rp 10 juta.
Perkara nomor 2/Pdt.GS/2024/PN Skt itu diterima dan teregister di PN Solo tanggal pada Senin (29/1/2024). Pokok gugatan tersebut tak lepas dari dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan Almas.
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan dengan dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 oleh MK itu, membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024.
"Almas ingin menuntut kepada Gibran ucapan terima kasih. Karena selama ini Mas Gibran orang baik, ketika Pilkada dulu dia terpilih semua pendukungnya diucapkan terima kasih. Lha ini Mas Almas membuka ruang yang lebar hingga Mas Gibran bisa naik ke puncak, tapi sampai detik ini katanya Mas Almas belum mendapatkan ucapan terima kasih. Itu yang menjadi rujukannya," kata Arif saat konferensi pers, Jumat (2/2).
(rih/dil)