Tim Sub Direktorat Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel bergerak cepat malakukan BAP siswi korban dugaan pemerkosaan dan budak seks perwira polisi AKBP M.
Polisi menetapkan seorang sopir angkot di Pandeglang sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap bocah 14 tahun.
Pemerkosa ABG putri inisial Y dan dipaksa LGBT di Baubau, Sultra belum ditangkap. Mahasiswa kemudian menggelar demonstrasi mendesak polisi menangkap pelaku.
Kasus pemerkosaan anak 13 tahun oleh 9 orang telah dilaporkan ke polisi. Namun hingga seminggu kasus ini belum ada kemajuan. Belum ada tersangka ditangkap.