Perwira Polda Sulsel AKBP Mustari Didakwa Perkosa ABG Putri Berkali-kali

Perwira Polda Sulsel AKBP Mustari Didakwa Perkosa ABG Putri Berkali-kali

Muh Ishak Agus - detikSulsel
Kamis, 26 Mei 2022 11:19 WIB
AKBP M menjalani sidang kode etik.
AKBP Mustari didakwa melakukan pemerkosaan berkali-kali terhadap remaja putri Foto: (Hermawan Mappiwali/detikSulsel)
Gowa -

Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sidang perdana kasus AKBP MUstari, perwira Polda Sulsel atas dugaan kasus pemerkosaan. AKBP Mustari didakwa jaksa penuntut umum (JPU) memperkosa gadis ABG berkali-kali.

Sidang agenda dakwaan AKBP Mustari digelar di Ruangan Kartika, PN Sungguminasa, Gowa pada Rabu (18/5/2022). Jaksa meyakini AKBP Mustari melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 17 tentang Perlindungan Anak.

"Dakwaannya UU Perlindungan anak," ujar Jaksa Penuntut Umum Andi Ichlazul Amal kepada detikSulsel, Kamis (26/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan, dakwaan Pasal 81 Ayat 1 merujuk pada tindak kekerasan seksual alias pemerkosaan yang disertai dengan ancaman kekerasan yang dilakukan terdakwa AKBP Mustari terhadap korban.

"Dakwaan dasarnya itu kan kalau dia Pasal 81 Ayat 1 itu ancaman kekerasan sama kekerasan. Persetubuhan (pemerkosaan), tapi cara untuk melakukan persetubuhan itu dengan kekerasan," kata Andi.

ADVERTISEMENT

Sementara dalam dakwaan Pasal 81 Ayat 2 adalah tindak pemerkosaan yang dilakukan dengan cara tipu muslihat. Pemerkosaan juga dilakukan dengan bujuk rayu terdakwa terhadap korban.

"Kalau 81 Ayat 2 tapi caranya itu bujuk rayu, tipu muslihat," kata Andi.

Menurut Asrul, pemerkosaan yang dilakukan AKBP Mustari terjadi lebih dari satu kali alias berkali-kali. Dalam dakwaan jaksa perbuatan AKBP mustari dapat dikatakan sebagai perbuatan berlanjut.

"Pemerkosaannya beberapa kali, makanya ada Juncto di Pasal 65 dan 64 (KUHP) perbuatannya berlanjut beberapa perbuatan," kata Andi.

Sidang agenda eksepsi terdakwa AKBP Mustari juga telah digelar pada Rabu (25/5). Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Selasa (31/5) mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa.

Untuk diketahui, berkas perkara pemerkosaan remaja putri dengan tersangka AKBP Mustari dinyatakan lengkap atau P-21 sekitar pada pertengahan April 2022 kemarin sehingga polisi langsung melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Selanjutnya Kejati Sulsel menyerahkan berkas perkara ke Kejari Gowa agar menyusun berkas dakwaan AKBP Mustari pada April 2022.

"Sudah ada (AKBP Mustari di Kejari Gowa). Baru saja kayaknya (sekarang) ada di Kejari Gowa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mempersiapkan menambahkan jaksa dari Kejari selain jaksa dari Kejati Sulsel. Rencana surat dakwaan sudah siap dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Sungguminasa," kata Kepala Kejari Gowa Yeni Andriani kepada detikSulsel, Selasa (26/4).

Yeni mengatakan kasus ini sengaja ditangani pihaknya karena kasus pemerkosaan terjadi di Kabupaten Gowa. Yeni juga mengatakan jaksa Kejati Sulsel bakal turut menjadi tim jaksa penuntut umum di persidangan.

"Karena locus (kejadian pemerkosaan) berada di Gowa, maka tersangka beserta barang buktinya dilimpahkan ke Kejari Gowa. Nah nanti kami menambah beberapa orang JPU untuk Jaksa dari Kejati Sulsel," jelasnya.

Selanjutnya kasus dilimpahkan ke PN Sungguminasa pada pertengahan Mei 2022. Selanjutnya dilakukan sidang dakwaan dan eksepsi masing-masing pada tanggal 18 dan 25 Mei 2022.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads