Hakim memvonis bebas seorang remaja berusia 14 tahun yang didakwa memperkosa bocah berumur 7 tahun. Kuasa hukum korban pun meminta Komisi Yudisial memeriksa hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Blangpidie, Aceh Barat Daya.
"Kita meminta tim Komisi Yudisial untuk memanggil hakim yang memeriksa perkara di Mahkamah Syar'iyah Blangpidie karena banyak kejanggalan terhadap proses persidangan," kata seorang kuasa hukum korban Rahmat Jeri Bonsapia kepada detikSumut, Senin (25/7/2022).
Rahmat menilai kejanggalan itu antara lain terkait persidangan mencapai 18 kali serta jarak penyampaian duplik dari penasehat hukum pelaku dengan putusan terbilang lama. Hakim juga dinilai mengesampingkan fakta hukum di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim mengesampingkan fakta hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam proses persidangan," jelas Rahmat.
Ada tiga orang kuasa hukum yang mendampingi korban yaitu Sandri Amin, Rahmat Jeri Bonsapia dan Ade Syahputra Kelana. Mereka mengaku kecewa dengan putusan hakim yang membebaskan terdakwa.
"Kita kuasa hukum meminta jaksa melakukan kasasi dan Alhamdulillah direspon. Kita kecewa dengan putusan tersebut," jelasnya.
Kasus dugaan pemerkosaan itu bermula saat korban diajak kakak pelaku ke rumah pelaku pada awal tahun lalu. Korban dan kakak pelaku disebut sama-sama suka bermain TikTok.
Tak lama berselang, kakak pelaku pamit ke kamar mandi dan meninggalkan korban di ruang tamu. Pelaku yang berada di kamar tiba-tiba menarik korban ke kamarnya dan melakukan pemerkosaan.
Usai memperkosa, korban pulang ke rumah dalam keadaan murung. Setelah didesak ibunya, korban akhirnya mengakui telah diperkosa pelaku.
Kasus itu dilaporkan ke polisi dan berlanjut ke meja hijau. Dalam persidangan dengan nomor perkara 1/JN.Anak/2022/MS.Bpd, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 60 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Dalam putusannya itu hakim menyatakan bahwa terdakwa anak itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana tuntutan dari JPU," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya, M Iqbal saat dimintai konfirmasi terpisah.
"Putusannya tadi siang dan hakim membebaskan terdakwa," lanjutnya.
JPU pun bakal mengajukan kasasi terkait putusan tersebut.
(agse/dpw)