Sejumlah mahasiswa mendesak polisi segera menangkap pelaku pemerkosaan ABG putri inisial Y dan dipaksa berhubungan sesama jenis atau LGBT di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku bernama Irfan masih bebas berkeliaran sejak dilaporkan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Desakan itu disampaikan sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Baubau dengan menggelar demonstrasi, Senin (18/7/2022). Massa melakukan longmarch dari Lapangan Betoambar, Universitas Unidayan, Universitas Muhammadiyah Buton (UMB), Tugu Kirab, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), hingga Polres Baubau.
"Sudah 3 bulan 10 hari pelaku belum berhasil ditangkap," kata koordinator lapangan aksi Ratih Rahmatia Dadiara kepada detikcom, Senin (18/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, korban Y melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus pemerkosaan tersebut sejak Jumat (8/4) atau 102 hari sejak dilaporkan. Kemudian, polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) secara resmi pada Minggu (12/6) lalu.
Saat aksi di kantor DP3A Baubau, massa meminta agar dinas terkait lebih proaktif dalam menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kota Baubau. Termasuk kasus Y yang hingga saat ini disebut belum mendapat pendampingan psikologis.
"Kami minta kinerja DP3A lebih progresif lagi karena banyak kekerasan seksual yang tidak ditangani dan tidak didampingi secara psikologis, salah satunya kasus Y ini," ungkapnya.
Ratih lalu mengungkapkan DP3A mengaku tidak menerima laporan dari korban maupun pengacaranya. Hal ini membuat mereka tidak bisa melakukan pendampingan.
"Padahal sesuai SOP, tugas mereka tanpa harus melapor dan mereka harus jemput bola," tegasnya.
Massa aksi kemudian bergerak ke Polres Baubau. Ratih mengungkapkan, pihaknya meminta agar polisi segera menangkap pelaku pelecehan seksual tersebut. Ia pun menyayangkan polisi belum berhasil menangkap pelaku yang selama ini buron.
"Saat di polres kami meminta agar lebih di-presure lagi kinerja kepolisian terhadap kasus-kasus kekerasan seksual, spesifiknya kasus korban Y ini," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Y, Sarfin Salam turut menunggu kinerja kepolisian dalam melakukan pengungkapan kasus tersebut. Ia tak menampik penanganan kasus ini cukup berlarut-larut.
"Proses pencarian ini sudah 3 bulan lebih dan proses ini menurut kami terlalu lama. Tapi kami selaku kuasa hukum mempercayakan kepada polisi untuk segera menangkap dan pelaku bisa mendapatkan sanksi hukum," ungkap dia.
Untuk diketahui, polisi menerbitkan DPO pelaku pemerkosaan remaja Y dan dipaksa berhubungan dengan sesama jenis atau LGBT di Baubau. Pelaku diketahui bernama Irfan yang sebelumnya mencabuli ABG dengan modus mengajarkan ilmu agama.
"Sudah kita terbitkan (DPO pelaku)," kata Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo kepada detikcom, Kamis (9/6).
(asm/sar)