Seorang oknum pengurus yayasan panti asuhan di Kuningan tega mencabuli remaja perempuan di bawah umur. Padahal korban merupakan anak asuh di yayasan tersebut.
Siswi SMP di Sulawesi Tenggara melaporkan pacarnya, S (19), atas kasus persetubuhan anak. Sebelumnya, siswi 14 tahun itu ditangkap setelah melakukan aborsi.
Pembuang bayi yang mayatnya ditemukan membusuk di Kolaka Utara ditangkap polisi. Pelaku merupakan remaja berinisial A (14) yang masih duduk di bangku SMP.