Seorang oknum pengurus yayasan panti asuhan di Kabupaten Kuningan berinisial EEF (61), tega mencabuli remaja perempuan di bawah umur. Padahal korban merupakan anak asuh di yayasan tersebut.
Kasus pencabulan tersebut kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan. Adapun si pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menjelaskan, EEF melancarkan aksi bejatnya sebanyak tiga kali sejak September 2022. Mirisnya tindakan tak terpuji itu dilakukan di tempat yayasan yang dikelola pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapati adanya laporan terkait kasus ini, Willy mengaku pihaknya langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. EEF pun diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kami menerima laporan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur. Setelah melakukan penyelidikan, kami menangkap tersangka di salah satu yayasan di Kabupaten Kuningan," kata Willy kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Ada dugaan pelaku memberi obat penenang agar korban tak sadarkan diri. Kemudian, lanjut Willy, EEF mencabuli korban hingga hamil.
Willy menyebut korban mengalami trauma psikis cukup berat. Sebab, EEF mengancam agar korban tidak memberitahukan perlakukan tak senonoh itu kepada siapa pun.
"Atas keterangan tersangka, persetubuhan dilakukan sebanyak tiga kali. Sampai korban mengalami trauma psikis. Untuk korban satu orang, masih di bawah umur. Pelaku menyetubuhi korban di yayasan tersebut," ujar Willy.
Akibat perbuatannya, EEF bakal dijerat Pasal 81 dan 82 tentang UU Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(dir/dir)