Bejat Pria di Kolaka Perkosa-Cekik Bocah 13 Tahun Modus Makan Durian

Sulawesi Tenggara

Bejat Pria di Kolaka Perkosa-Cekik Bocah 13 Tahun Modus Makan Durian

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Rabu, 31 Mei 2023 09:00 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Kolaka Utara -

Pria berinisial AS (22) di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega memperkosa bocah perempuan berusia 13 tahun dengan modus mengajak korban makan durian. Pelaku juga mencekik korban saat memberikan perlawanan.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di rumah teman pelaku di Kecamatan Katoi, Kolaka Utara, Kamis (25/5) sekitar pukul 23.50 Wita. Pelaku awalnya bertemu korban di sebuah kafe di Kecamatan Lasusua.

"Pelaku bertemu korban di kafe dan pelaku meminta tolong kepada korban untuk ditemani mengganti baju," kata Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara Iptu Tommy Subardi Putra kepada detikcom, Selasa (30/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan pelaku tidak membawa korban ke rumahnya melainkan singgah di rumah temannya yang berada di Desa Katoi, Kecamatan Katoi. Tiba di rumah tersebut, korban diajak untuk memakan buah durian.

"Pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah dan kemudian mengajak korban untuk makan buah durian," paparnya.

ADVERTISEMENT

Tommy mengatakan setelah makan durian korban ditarik oleh AS masuk ke kamar dan menutup pintu. Pelaku melancarkan aksinya dengan memaksa membuka pakaian yang digunakan korban.

"Pelaku menarik korban masuk ke dalam salah satu kamar di rumah tersebut," tuturnya.

Dia melanjutkan, korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit lengan kiri dan kanan pelaku. Namun korban mendapat perlakuan kasar dengan dicekik oleh pelaku.

"Pelaku mencekik leher korban dan kemudian pelaku berhenti menyetubuhi korban," pungkasnya.

Polisi yang menerima laporan dari orang tua korban langsung melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP. Alhasil pelaku diamankan di kos temannya di Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua pada Sabtu (27/5).

Akibat perlakuannya tersebut, pelaku dijerat tentang perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.




(afs/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads