Siswi SMP berinisial A (14) di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap usai melakukan aborsi hingga mayat bayinya ditemukan membusuk. Belakangan, pelaku melaporkan kekasihnya inisial S (19) atas kasus persetubuhan anak.
"Pelapor (pelaku A) melaporkan kejadian ke kantor Polres Kolaka Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Pelapor melaporkan kejadian tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," ucap Kasi Humas Polres Kolut Iptu Arif Afandi dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).
Arif belum merinci alasan hingga pelaku memutuskan melaporkan kekasihnya. Dia menyebut bayi yang diaborsi tersebut merupakan hasil hubungan gelap pelaku yang janinnya sengaja digugurkan kemudian dibuang oleh A.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mayat bayi tersebut merupakan hasil hubungan persetubuhan," tuturnya.
Pelaku melaporkan kekasihnya tidak lama setelah dirinya diamankan pada Jumat (9/6). Polisi yang melakukan penyelidikan pun mengamankan pacar pelaku.
"Perempuan dulu diamankan baru laki-lakinya," sambung Arif.
Arif menjelaskan terlapor S mengaku jika bayi yang dibuang A merupakan hasil hubungan di luar nikah. Namun S mengaku tidak mengetahui jika bayi tersebut digugurkan dan dibuang oleh A.
"Pelaku melakukan aborsi tanpa persetujuan atau sepengetahuan serta bantuan atau keterlibatan pacarnya," sebutnya.
Menurut pacar pelaku, mereka sudah menjalin hubungan layaknya suami istri sejak Desember 2022. Arif mengatakan S bahkan sempat berkomunikasi dengan A untuk bertanggung jawab.
"Dirinya (S) akan bertanggung jawab atau menikahi A jika benar dirinya telah hamil. Namun A menyampaikan dirinya tidak mau menikah dulu karena ingin melanjutkan pendidikannya atau sekolah," papar Arif.
Sejoli tersebut kini diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku A terancam dijerat Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sementara S terancam dikenakan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah ditemukan mayat bayi di Lingkungan III Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara pada Kamis (8/6). Polisi mengungkap bayi tersebut sengaja digugurkan pelaku karena malu punya anak hasil hubungan gelap dengan pacarnya.
"Mungkin dia masih belum nikah, mungkin malu, makanya dia aborsi kehamilannya," pungkasnya.
(sar/hsr)