Seorang siswi SMP di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, melaporkan pacarnya yang berinisial S (19) atas kasus persetubuhan anak. Sebelumnya, siswi berinisial A (14) itu ditangkap setelah melakukan aborsi hingga mayat bayinya ditemukan membusuk.
"Pelapor (pelaku A) melaporkan kejadian ke kantor Polres Kolaka Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Pelapor melaporkan kejadian tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," kata Kasi Humas Polres Kolut Iptu Arif Afandi dalam keterangannya, Senin (12/6/2023), dikutip dari detikSulsel.
"Mayat bayi tersebut merupakan hasil hubungan persetubuhan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif mengatakan, A melaporkan pacarnya tidak lama setelah dirinya diamankan pada Jumat (9/6). Pacar pelaku kemudian diamankan oleh polisi.
"Perempuan (A) dulu diamankan, baru laki-lakinya (S)," terang Arif.
Arif mengungkapkan, S mengaku tidak mengetahui jika bayi hasil hubungan di luar nikah tersebut digugurkan dan dibuang oleh A.
"Pelaku melakukan aborsi tanpa persetujuan atau sepengetahuan serta bantuan atau keterlibatan pacarnya," ungkap Arif.
Menurut pengakuan S, dirinya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan A sejak Desember 2022.
"Dirinya (S) akan bertanggung jawab atau menikahi A jika benar dirinya telah hamil. Namun A menyampaikan dirinya tidak mau menikah dulu karena ingin melanjutkan pendidikannya atau sekolah," jelas Arif.
Pasangan kekasih itu kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kolaka Utara. A terancam dijerat Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sedangkan S terancam dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Dilansir detikSulsel, kasus ini terungkap setelah ditemukan mayat bayi di Lingkungan III Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara pada Kamis (8/6).
Saat itu polisi menyatakan bayi tersebut sengaja digugurkan karena pelakunya malu punya anak hasil hubungan gelap dengan pacarnya.
(dil/dil)