Berkas perkara pembunuhan siswi SMP di gudang peluru Kedung Cowek Surabaya berinisial N (14) diterima Kejari. Kedua tersangka yakni Y (16) dan R (14) bakal segera disidang.
Kasintel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra mengatakan, berkas perkara pembunuhan sesama anak secara keji itu telah diterima pihaknya. Menurut Jemmy berkas juga sudah dinyatakan lengkap.
"Sudah kami terima, berkas dinyatakan lengkap dan siap disidangkan," kata Jemmy kepada detikJatim, Selasa (30/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jemmy memastikan, sidang bakal digelar secara tertutup. Mengingat, kasus tersebut melibatkan para tersangka dan korban yang masih anak-anak. Sidang perdana akan berlangsung Rabu (31/5).
"Karena tersangka masih anak-anak, untuk sidangnya digelar secara tertutup di PN Surabaya," ujarnya.
Sebelumnya, warga digegerkan dengan temuan jenazah perempuan di gudang peluru Kedung Cowek pada Minggu (7/5/2023) pukul 16.00 WIB. Saat dikroscek, rupanya jenazah itu adalah N yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarga sejak 16 April 2023.
Saat didalami, baru lah diketahui bila N menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh mantan kekasihnya sendiri beserta rekannya, Y dan R.
Akibat ulahnya itu, keduanya dikenakan Pasal 80 ayat 3 juncto 76c, dan atau Pasal 81 ayat (1) juncto 76d dan atau Pasal 82 ayat (1) juncto 76e UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3 juta.
(abq/iwd)