Polisi menduga korban pencabulan guru ngaji di Pangalengan lebih dari 12. Dugaan itu didasari atas rentang waktu pelaku mencabuli muridnya selama lima tahun.
Guru olahraga berstatus PNS, PPH (35) yang mencabuli delapan muridnya di Wonogiri divonis 13 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
S, uzstaz cabul di Pangalengan Kabupaten Bandung dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan. Saat mencabuli 12 murid ngajinya, S dalam keadaan sadar.
Polisi memastikan saat ini korban pencabulan guru ngaji di Pangalengan berjumlah 12 orang. Semuanya anak laki-laki. Korban perempuan, sejauh ini belum ada.