Guru PNS yang Cabuli 8 Murid SD di Wonogiri Divonis 13 Tahun Bui!

Guru PNS yang Cabuli 8 Murid SD di Wonogiri Divonis 13 Tahun Bui!

Muhammad Aris Munandar - detikJateng
Selasa, 19 Apr 2022 17:10 WIB
Sidang vonis kasus pencabulan PNS guru olahraga di Wonogiri, Selasa (19/4/2022).
Sidang kasus guru olahraga cabuli 8 muridnya di Wonogiri, Selasa (19/4/2022). (Foto: dok. Kejari Wonogiri)
Wonogiri -

Guru olahraga berstatus PNS yang mencabuli delapan muridnya di Wonogiri divonis 13 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa inisial PPH (35) ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.

"Berdasarkan putusan yang dibacakan hakim, terdakwa divonis hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Pembacaan putusan dibacakan siang ini, sidang digelar virtual," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonogiri, Feby Rudi Purwanto, kepada detikJateng, Selasa (19/4/2022).

Seperti diketahui, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dalam sidang yang digelar pada 22 Maret 2022 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guru laki-laki ini merupakan warga Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Namun, selama ini ia bertempat tinggal di Kecamatan Ngadirojo.

"Divonis 13 tahun penjara karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul," ungkap Feby.

ADVERTISEMENT

Ia menuturkan, terdakwa dituntut dengan Pasal 82 Ayat (2) dan (4) Jo Pasal 76E UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

"Atas putusan itu sikap terdakwa dan penasihat hukum serta sikap jaksa penuntut umum masih pikir-pikir selama batas waktu tujuh hari ke depan. Jika tidak ada sikap dari berbagai pihak itu, maka keputusan hakim itu inkrah," kata Feby.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa PPH pada kurun waktu antara tahun 2016 hingga 2020 telah melakukan tindak pidana kekerasan anak, pencabulan atau asusila. Tindak pidana itu dilakukan di perpustakaan sekolah, rumah terdakwa dan sejumlah tempat lainnya yang masih berada di wilayah Wonogiri.

Meski sudah berlangsung lama, tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa baru diketahui pada Juli 2021 lalu. Awalnya hanya seorang korban yang berhasil diungkap. Namun setelah penyelidikan lebih lanjut, jumlah korban bertambah menjadi delapan orang.




(sip/rih)


Hide Ads