Seorang pria inisial AM (50) ditangkap polisi usai mencabuli terhadap seorang mahasiswi inisial KN (21) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku yang merupakan pengantar galon melecehkan korban saat sedang mencuci.
"Pada saat pelaku mengantarkan galon langsung ke dapurnya, pada saat itu pula pelaku menarik korban kemudian melakukan pencabulan," kata Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam saat dimintai konfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Islam menuturkan aksi cabul itu terjadi Di Desa Ujunge, Kecamatan Tanasitolo pada Kamis (14/4/2022) sekitar pukul 12.00 Wita. AM saat itu sedang mengantar galon dan melihat korban sendiri di rumah kemudian langsung melancarkan aksinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu pelaku mulai meraba, namun korban menepis tangan pelaku dan mendorongnya. Pelaku dengan tidak merasa bersalah lalu pamit kepada korban," tuturnya.
Usai mendapat perlakukan tersebut, korban langsung melaporkannya kepada keluarganya. Keluarga korban kemudian melapor ke Polres Wajo dengan harapan pelaku dihukum sesuai perbuatannya.
"Korban ditemani oleh orang tuanya melakukan pelaporan di kantor polisi dan dengan respons yang cepat Polres Wajo langsung menangkap pelaku di kediamannya," sebutnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku AM disangkakan pasal 289 KUHP. Dia terancam hukuman penjara 9 tahun.
(asm/sar)