Pelaku gendam, Supriyanto, dituntut 4 tahun penjara atas aksi penipuannya. Tak hanya menipu, terdakwa juga mencabuli korbannya.
"Kami tuntut Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," ujar JPU Siska Christina saat dikonfirmasi usai sidang tertutup di Ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/5/2022).
Dalam dakwaannya, Siska mengatakan Supriyanto melakukan gendam pada 2 wanita. Sebelum menggendam, ia berkenalan dengan korban dalam bus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk melancarkan aksinya, Supriyanto mengajak korban berbelanja ke sebuah mal di Surabaya. Sebelum korban ganti baju di kamar pas, Supriyanto minta korban melepas seluruh perhiasan yang dipakai dengan alasan agar tak dijarah atau diambil orang.
"Awalnya, terdakwa berkenalan dengan LI di dalam bus tujuan Surabaya. Di Terminal Purabaya, mengajak LI ke mal untuk beli baju," ujarnya.
Sontak, LI mengamini ajakan Supriyanto. LI pun tak curiga dengan perkataan Supriyanto dan langsung melepas sejumlah perhiasan yang dikenakan, di antaranya 12 biji gelang keroncong, sebuah cincin emas 4 seberat gram, hingga 2 cincin seberat 2 gram.
"Perhiasan itu dimasukkan ke dalam tas LI yang di dalamnya ada kunci dan STNK sepeda motor Honda PCX, jam tangan, hingga uang Rp 3 juta," tutur Siska dalam dakwaannya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Sutarno.
Terdakwa lantas minta LI menitipkan tas itu di penitipan barang yang ada dalam mal. Demi meyakinkan korbannya, Supriyanto membayar pakaian yang dibeli LI di kasir. Lalu, mengajak LI berbelanja lagi.
"Terdakwa langsung pergi meninggalkan korban dan membawa tas milik korban," katanya.
Korban baru menyadari menjadi korban penipuan ketika keluar dari kamar ganti. Sebab, ia tak menemukan Supriyanto di sekitar lokasi.
Akibat penipuan itu, LI mengaku kehilangan sejumlah benda berharga dengan kerugian materiil sekitar Rp 25 juta. Sementara, terdakwa ke Lamongan untuk menjual seluruh perhiasan milik korbannya sekitar Rp 9 juta.
Tak berhenti sampai di situ, terdakwa beraksi lagi dengan menyasar wanita berinisial MA dengan modus serupa, yakni berkenalan dan diajak berbelanja di mal. Dari aksi keduanya itu, terdakwa juga membawa kabur sejumlah barang berharga MA, mulai dari uang Rp 800.000 dan sebuah smartphone senilai Rp 4.2 juta.
Usai mendengar tuntutan itu, terdakwa meminta keringanan hukuman pada JPU. "Saya mohon agar hukuman diringankan," tutupnya.
(iwd/iwd)