Polresta Bandung memastikan tersangka pencabulan inisial S alias ustaz SS (39) melakukan aksinya dengan keadaan sadar. Apalagi tersangka tersebut merupakan guru ngaji di Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo pun memastikan tersangka pencabulan dengan inisial S alias ustaz SS (39) tidak mengalami gangguan jiwa.
"Tersangka gangguan jiwa sih enggak, karena yang bersangkutan kan guru ngaji, kemudian guru ekstrakurikuler juga, punya istri juga, tapi mungkin ada perilaku penyimpangan seksual. Makanya melakukan perbuatan seperti ini," ujar Kusworo saat dihubungi detikJabar, Selasa (18/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusworo menjelaskan, hingga saat ini 12 korban tersebut masih menjadi saksi. "Sementara saat ini korban sebagai saksi korban, karena sudah pernah dilakukan perbuatan tidak senonoh itu kepadanya oleh tersangka," ucapnya.
Saat ini, Polresta Bandung telah melakukan berbagai upaya dalam melakukan pemulihan mental terhadap korban. "Kita juga kerja sama dengan dinas perlindungan perempuan dan anak supaya yang bersangkutan (korban) mendapatkan terapi, trauma healling dan juga mendapatkan terapi," ungkapnya.
"Jangan sampai yang bersangkutan (korban) suatu saat ini menjadi pelaku," tambah Kusworo.
Dia menjelaskan, hingga saat ini korban masih sebanyak 12 orang. Namun, kata dia, dengan tersebar luasnya informasi penangkapan tersangka kemungkinan korban masih bertambah.
"Tambahan korban belum ada, namun demikian ini membawa dampak ketika informasi sudah disebar ke masyarakat bahwa oknum guru berinisial S tersebut dijerat dengan perkara pelecehan seksual dengan sesama jenis. Tentunya ini bisa membawa dampak orang tua murid menanyakan kepada anaknya yang menjadi murid dari pada oknum guru tersebut bila ada yang menjadi korban," jelasnya.
"Kami dengan tangan terbuka menerima menyambut pelaporan atau keterangan kesaksian korban baru," kata Kusworo.
Kusworo menambahkan, dalam kasus yang dijerat tersangka kemungkinan hukumannya bertambah. Namun, pihaknya menuturkan saat ini tugasnya hanya melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
"Kami tugasnya melakukan serangkaian penyelidikan untuk melengkapi alat bukti dan menemukan tersangka. Kemudian kami jadikan berkas, kami bawa ke kejaksaan untuk menjadi Penuntut Umum. Kemudian disidangkan, hasil vonis nanti kita serahkan kepada penilaian hakim," pungkasnya.
S sendiri dikenal sebagai guru ngaji di Pangalengan Kabupaten Bandung. Mengaku pernah jadi korban kekerasan seksual, dia justru melakukan hal serupa pada murid ngajinya.
S melakukan aksinya dengan berbagai cara dan bujuk rayu, mulai dari mengajak muridnya bermalam hingga berwisata. Atas perbuatannya, S terancam hukuman kurungan paling lama 15 tahun.
"Atas perbuatannya tersebut yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan ancaman hukuman denda Rp 300 juta," ucap Kusworo.
(ors/bbn)