Putusan MK memberikan peluang partai non kursi bisa mengusung calonnya di pilkada. Ini pendapat Pakar hukum tata negara UB Aan Eko Widiarto soal putusan MK.
Megawati akan mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah gelombang kedua yang diusung PDIP. Pengumuman ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Gelora, memungkinkan partai tanpa kursi mengusung calon gubernur. Ini dinilai positif untuk demokrasi.
Kemenkeu menyebut dana hibah untuk Pilkada serentak 2024 di Sumut tercatat sebesar Rp 35,75 miliar dari total anggaran Rp 2,68 triliun per 13 Agustus 2024.
Pakar kepemiluan dari Unhas Endang Sari menilai putusan MK soal syarat mengusung cakada untuk Pilkada Serentak 2024 sebagai bentuk penyelamatan demokrasi.