Megawati Umumkan 169 Paslon Kepala Daerah Besok, Termasuk Jakarta?

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Nasional

Megawati Umumkan 169 Paslon Kepala Daerah Besok, Termasuk Jakarta?

Eva Safitri - detikJateng
Rabu, 21 Agu 2024 18:13 WIB
Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dalam Mukernas Perindo di Inews Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dalam Mukernas Perindo di Inews Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024). Foto: (Dok. PDIP).
Solo -

Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri bakal mengumumkan 169 pasangan calon (paslon) kepala daerah yang diusung di Pilkada serentak 2024. Pengumuman gelombang kedua ini akan digelar, Kamis (22/8).

"Besok, Kamis (22/8/2024) pukul 13.00 WIB, Ibu Megawati akan kembali mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua," kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024) dilansir detikNews.

Hasto menambahkan, total akan ada 169 balon yang akan diumumkan. Tetapi, Hasto tidak membeberkan nama-nama paslon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total yang akan diumumkan 169 bakal paslon. Detail nama bakal pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan besok," tutur Hasto.

Hasto juga tidak menjelaskan apakah paslon yang akan diumumkan besok termasuk untuk Pilkada Jakarta. Mengingat keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi yang memungkinkan PDIP untuk mengusung calon sendiri.

ADVERTISEMENT

"Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi No 60 yang kemarin dibacakan," ucap Hasto.

Hasto menegaskan sikap PDIP didasarkan pada komitmen untuk membangun demokrasi yang menempatkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.

"Rakyat menjadi hakim tertinggi di dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional, dan netral," kata Hasto.

Maka dari itu, PDIP menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukkan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU. Termasuk keputusan nomor 70 dimana MK mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.

Hasto mengatakan seperti gelombang pertama, agenda pengumuman calon kepala daerah gelombang kedua ini pun dilakukan secara serentak secara hybrid.

"Yang akan hadir di kantor DPP PDIP adalah perwakilan dari bakal calon dari sejumlah provinsi/kabupaten/kota," ujarnya.




(apl/aku)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads