PDIP akan mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah (cakada) gelombang kedua. Pengumuman nama-nama ini disebut akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60.
Dilansir detikNews, rencana pengumuman oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto mengatakan rincian nama-nama akan disampaikan secara lengkap pada Kamis (22/8).
"Besok Kamis pukul 13.00 WIB, Ibu Megawati akan kembali mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua. Total yang akan diumumkan 169 bakal paslon. Detail nama bakal pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan besok," kata Hasto di Kantor DPP PDIP di Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto belum mengungkap apakah calon untuk Pilkada Jakarta termasuk dalam nama-nama yang akan diumumkan besok. Namun dia mengatakan bahwa pemilihan nama-nama tersebut akan mengacu pada putusan MK terbaru.
"Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang kemarin (20/8) dibacakan," lanjutnya.
Seperti gelombang pertama, Hasto menyebut pengumuman nama-nama ini akan dilakukan secara serentak. Perwakilan dari berbagai daerah bisa mengikuti secara hybrid.
"Yang akan hadir di kantor DPP PDIP adalah perwakilan dari bakal calon dari sejumlah provinsi/kabupaten/kota," ujarnya.
Dia menambahkan PDIP menilai tidak ada alasan kuat untuk tidak segera memasukkan poin-poin putusak MK ke dalam PKPU. Termasuk Putusan MK Nomor 70 yang mengatur syarat usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri dan ditetapkan sebagai calon. Dia menegaskan PDIP berkomitmen membangun demokrasi dengan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.
"Rakyat menjadi hakim tertinggi di dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional dan netral," tegasnya.
(des/des)