Pengamat Sebut Putusan MK Bikin Oligarki dan Kartel Kebakaran Jenggot

Pengamat Sebut Putusan MK Bikin Oligarki dan Kartel Kebakaran Jenggot

Faiq Azmi - detikJatim
Rabu, 21 Agu 2024 14:48 WIB
Pengamat Politik Universitas Trunojoyo Madura Surokim Abdussalam
Surokim Abdussalam (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Putusan MK ini membuat partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu, bisa mengajukan calon gubernur meski tidak punya kursi parlemen atau kursi di DPRD provinsi.

Pengamat Politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdussalam menilai, putusan MK soal syarat mengusung calon kepala daerah (cakada) untuk Pilkada Serentak 2024 bak angin segar dalam keberlangsungan demokrasi.

"Ini angin segara untuk demokrasi, harapan baru untuk demokrasi yang lebih baik," kata Surokim saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (21/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surokim mengatakan putusan MK sangat progresif dan membuat seluruh masyarakat Indonesia bahagia untuk keberlangsungan demokrasi.

"Putusan MK itu progresif banget sehingga DPR terusik. Publik, masyarakat sipil happy-happy saja menyambut baik agar pilkada berjalan lebih fair dengan paslon yang beragam," katanya.

ADVERTISEMENT

"Jadi sekarang tak lagi mudah borong partai menuju paslon tunggal," tambahnya.

Surokim juga menyebut, putusan MK ini membuat kartel dan oligarki kebakaran jenggot.

"Putusan itu tentu saja membuat kartel dan oligarki partai politik menjadi kebakaran jenggot," tegasnya.

Tak hanya itu, Surokim mengatakan DPR tidak perlu reaktif dan berlebihan atas putusan itu. Sebab, putusan itu disukai oleh rakyat.

"Saya pikir DPR tidak perlu reaktif dengan putusan MK. Saya pikir DPR juga wajib mendengar dari hati aspirasi masyarakat sipil bahwa putusan itu akan membuat pilkada menjadi lebih fair dan demokratis," katanya.

"Putusan itu juga lebih adil karena membuat konstelasi pilkada menjadi lebih sehat," tandasnya.

Sebelumnya, putusan MK ini membuat partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon gubernur meski tidak punya kursi parlemen atau kursi di DPRD provinsi. Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.




(hil/iwd)


Hide Ads