Polisi menguji coba pengiriman surat tilang melalui SMS dan WhatsApp. Kendala anggaran menjadi alasan polisi tak lagi kirim surat tilang via kantor pos.
Pria di Rokan Hilir, Muhammad Arif (32), ditangkap karena mengunggah video Hoaks Prabowo-Gibran didiskualifikasi MK. Video yang diunggah merupakan editan.