Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (28/11/2024). Mulai dari enam petugas TPS di Jabar meninggal usai pencoblosan hingga PT DI dilaporkan ke polisi.
Berikut rangkuman Jabar hari ini:
1. Duka di Pilkada Jabar, 6 Petugas TPS Meninggal Dunia
Sebanyak enam petugas TPS meninggal dunia saat menjalankan tugas di Pilkada serentak 2024 di Jawa Barat. Keenam petugas tersebut meninggal usai pencoblosan pada Rabu (27/11) kemarin.
"
Kita berduka cita dari hampir 700 ribu penyelenggara kita pada hari H (pencoblosan), ada 6 orang penyelenggara yang meninggal dunia sampai tadi malam," kata Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni, Kamis (28/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ummi menjelaskan, enam petugas yang meninggal tersebut mayoritas mengalami sakit hingga kelelahan. Namun begitu, mereka yang meninggal dianggap memaksakan diri untuk menjalankan tugas di TPS.
"Dari 6 petugas ini bukan hanya faktor kelelahan, tapi memang ada yang sakit. Tapi semangatnya tetap ingin menjalankan tugas, jadi memaksakan," ujarnya.
Sementara itu, Kadiv SDM Pengendalian dan Penelitian KPU Jabar, Abdulah Sapi'i menambahkan, enam petugas yang meninggal merupakan 4 orang anggota KPPS dan 2 petugas keamanan.
"Ada 6 yang meninggal dunia, jadi 4 KPPS 2 pam (keamanan). Dari Majalengka, Karawang, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bandung untuk KPPS. Untuk pam di Kota Bogor dan kabupaten Indramayu," ucap Sapi'i.
Sesuai aturan, dia menjelaskan petugas yang meninggal dunia tersebut akan diberi santunan sesuai aturan KPU. Selain enam petugas yang meninggal, sebanyak 52 petugas lainnya disebut mengalami sakit usai pencoblosan.
"Yang sakit sampai hari ini ada 52 orang, sakit beraneka penyebabnya, ada yang kelelahan, struk ringan, demam berat ataupun accident kecelakaan. Sesuai pedoman kita ada santunan yang berkaitan dengan kecelakaan kerja dan kematian," tandasnya.
2. Jalan di Rel Kereta, Enok Tewas Tertemper KA Feeder di Cimahi
Seorang pejalan kaki dilaporkan tewas akibat tertemper Kereta Api (KA) Feeder di dekat Stasiun Cimunding, Kota Cimahi, Kamis (28/11/2024). Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi membenarkan kejadian tersebut.
Dari informasi yang diterima detikJabar, korban bernama Enok, berusia 49 tahun, warga Cikawao 04/13 Pacet, Kabupaten Bandung.
"Kejadian ini terjadi pada pukul 09.36 WIB di KM 149+7 emplasemen Stasiun Cimindi dengan korban 1 orang perempuan," kata Ayep dihubungi detikJabar.
Akibat kejadian ini, KA Feeder mengalami keterlambatan 7 menit untuk memeriksa kondisi rangkaian di Stasiun Cimahi. Setelah dinyatakan aman oleh petugas, KA Feeder dapat melanjutkan perjalanan kembali.
"Sangat disayangkan adanya kejadian ini, kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang," ungkap Ayep.
PT KAI kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel, karena masih banyaknya masyarakat beraktivitas di sepanjang jalur kereta hingga mengakibatkan korban jiwa.
"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," ujar Ayep.
Untuk jasad korban sudah dievakuasi PMI Kota Cimahi dan relawan setempat yang selanjutnya diboyong ke RS Hasan Sadikin Bandung.
Sepanjang Januari-November
Ayep menjelaskan, sejak Bulan Januari sampai November 2024, tercatat sudah ada 18 kejadian kendaraan menemper KA di perlintasan sebidang, dengan jumlah korban 7 orang luka-luka dan 8 orang meninggal dunia.
"Sementara kejadian orang menemper KA baik di perlintasan sebidang maupun di jalur rel tercatat sudah ada 43 kejadian dengan jumlah korban 12 orang luka-luka dan 31 orang meninggal dunia," tuturnya.
Banyaknya insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi area rel, yang bukan hanya area terlarang tetapi juga sangat berisiko.
"PT KAI Daop 2 memastikan operasional kereta api berjalan aman dan lancar, namun keselamatan publik juga sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat untuk tidak berada di area berbahaya tersebut," pungkas Ayep.
3. 20 Makam Terdampak Banjir di TMP Cikutra Direlokasi
Petugas mulai merelokasi 20 makam di kawasan TMP Cikutra yang ambles karena terdampak banjir akibat jebolnya kirmir Sungai Cidurian. Proses relokasi melibatkan pihak keluarga maupun ahli waris.
Pantauan detikJabar, Kamis (28/11/2024) pukul 10.30 WIB, puluhan orang sedang menggali makam yang ambles dan memindahkan jenazah yang sudah jadi tulang belulang. Tulang belulang itu kemudian dimasukkan ke dalam kantong jenazah.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan ada dua jenazah yang sudah dipindahkan lebih dulu pada Rabu (27/11) kemarin sesaat setelah kejadian makam ambles.
"Ada 2 jenazah yang sudah dipindahkan ke blok F dan E3 dan sisanya kurang lebih 18 makam sekarang sudah dilakukan proses evakuasi ke lahan yang memungkinkan, yakni di blok E3 di atas," kata Bambang.
Menurut Bambang, selain dipindahkan ke lahan lain di TMP Cikutra, beberapa jenazah dipindahkan ke luar kota seperti Jakarta dan Cimahi sesuai permintaan ahli waris.
"Tadi sebagian ahli waris ada yang (minta) akan dipindahkan ke Cimahi ada 3, ke Jakarta 1 dan ke blok F dekat dengan makam keluarganya juga 1," ujarnya.
Bambang juga mengklarifikasi tentang kabar yang menyebutkan jika ada satu jenazah yang hanyut terbawa arus Sungai Cidurian saat hujan deras mengguyur kemarin sore. Hingga saat ini pihaknya masih mencari tahu kebenaran kabar tersebut.
"Saya belum dapat identifikasi jenazah yang terbawa hanyut oleh air. Namun demikian, kemarin jenazah yang nampak sudah kami evakuasi sudah kita lakukan pemakaman selayaknya," katanya.
Proses relokasi tersebut menurut Bambang ditargetkan selesai hari ini jika kondisi cuaca tidak lagi turun hujan. "Mudah-mudahan hari ini tidak hujan, sehingga hari bisa diselesaikan semua jenazah yang ada di petak makam di area kirmir jebol bisa dievakuasi," ucap Bambang.
4. PTDI Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Tunggakan BPJS
9 orang karyawan dan mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) melaporkan manajemen ke Polrestabes Bandung karena diduga telah melakukan dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak dibayarkan hampir selama 14 bulan.
Laporan dugaan penggelapan itu tertuang dalam laporan polisi dengan Nomor: STPL/B/1251/XI/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT dikeluarkan, Senin 18 November Tahun 2024 lalu.
"Mengenai laporan kita ke Polrestabes, terkait dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh manajemen PTDI yang akumulatif per Oktober kemarin 14 bulan," kata salah satu pelapor Hadi Prasongko kepada detikJabar belum lama ini.
Hadi mengungkapkan, dalam pelaporannya dia menunjukan sejumlah bukti ke penyidik salah satunya bukti gaji dipotong oleh perusahaan tapi dilihat dari aplikasi BPJS Ketenagakerjaan setorannya tidak masuk.
"Kita tunjukan bukti ke penyidik tiap bulannya dipotong namun setoran ke BPJS Ketenagakerjaan terhenti di 1 Agustus 2023. Bukti sudah ditunjukkan termasuk status yang diperlihatkan di JMO dan sudah diprint dan menurut penyidik dari bukti yang diserahkan sudah cukup dan masuk pada kategori bisa diselidiki. Penyidik akan mengumpulkan bukti dan cerita, lalu saksi dan saat ini kita tunggu dan kami akan terus memonitor," ungkapnya.
Menurut Hadi, sebelum melakukan pelaporan ke polisi, pihaknya sudah melakukan pendekatan lain terhadap pihak manajemen, namun hasilnya nihil.
"Sudah kami tanyakan, kami awalnya minta klarifikasi tidak direspon, terus keluar somasi 1 dari lawyers kami, di somasi pertama dijawab dan diterangkan oleh PTDI bahwa betul mereka melakukan tunggakan, karena ini bukan hanya 9 orang tapi seluruh karyawan PTDI dan total yang sudah ditunggak sekitar Rp 29 miliar dari 3.526 karyawan," jelasnya.
Setelah somasi satu, pihaknya juga keluarkan somasi dua. Menurut Hadi, apa yang dilakukan manajemen secara hukum itu tidak dibenarkan dalam undang-undang.
"Maka kita ingatkan lagi untuk segera melunasi sebelum kita bertindak lebih jauh, sama PTDI tidak dibayar tunggakannya tapi dijustifikasi bahwa ini loh dari BPJS dan PTDI akan mencicil hingga 36 bulan kedepan, itu bukan esensi tuntutan kita, tuntutan kita Anda harus bayar karena itu terkait jaminan BPJS Ketenagakerjaan terhadap karyawan, kalau gak dibayar kan di-suspend, ditangguhkan, itu esensinya," terangnya.
Pelapor lainnya Hairul Ismail menjelaskan, meski yang dirugikan 3.526 karyawan PTDI, tapi pelaporan ini dilakukan oleh 9 karyawan, meski demikian dampaknya dapat dirasakan oleh seluruh karyawan PTDI.
"Penggelapan ini dilaporkan atas nama personal, karena sifatnya personal dan jika ingin 3.526 itu harus diwakili serikat. Tapi dampaknya ke 3.256 walaupun yang laporkan 9 orang ini. Sudah dipotong di gaji tapi tidak disetorkan ke BPJS. Kita ketahui penyetoran ke BPJS sifatnya korporasi tidak bisa hanya diselesaikan orang per orang tapi harus diselesaikan semuanya dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 sudah jelas mengatur terkait aturan ini dan sanksi hukumannya hukuman 8 tahun dan denda Rp 1 miliar," tuturnya.
Pelaporan dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh 9 karyawan dan mantan karyawan PTDI itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKBP Rahman.
"Benar ada laporannya, kata Rahman dikonfirmasi via pesan singkat.
Menanggapi laporan dugaan penggelapan, PTDI membantah jika manajemen telah melakukan penggelapan terhadap iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan PTDI. Sekretaris Perusahaan PTDI, Igan Satyawati menegaskan bahwa dugaan ini tidak benar.
"Pada tahun 2023, PTDI menghadapi tantangan keuangan yang mengakibatkan tertundanya pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Tantangan keuangan ini telah ditindaklanjuti oleh PTDI pada tahun yang sama dengan program transformasi perusahaan, termasuk restrukturisasi keuangan yang disusun bersama pemegang saham, dengan tujuan untuk memastikan setiap inisiatif yang dijalankan dapat mencapai target transformasi bisnis dan restrukturisasi keuangan perusahaan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar.
Menurut Igan, salah satu recovery PTDI adalah melakukan penjadwalan ulang pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari iuran yang menjadi kewajiban perusahaan sebesar 7,27% dan iuran yang menjadi kewajiban karyawan sebesar 3%, kemudian disetujui oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, sehingga PTDI mampu memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut secara bertahap.
Hal ini telah disosialisasikan kepada seluruh karyawan PTDI pada acara town hall meeting perihal program BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 22 November 2024. Dapat ditegaskan bahwa iuran BPJS dari potongan karyawan tersimpan di rekening perusahaan, namun tidak bisa disetorkan karena sistem BPJS mengharuskan iuran disetorkan berbarengan dengan iuran perusahaan.
"Dan sebagai hasil dari upaya recovery keuangan, perusahaan, sudah 6 (enam) bulan terakhir PTDI dapat membayar dengan lancar iuran BPJS untuk periode tahun 2023. Perusahaan telah melakukan upaya sehingga manfaat BPJS tetap dapat dirasakan karyawan dengan mekanisme yg disepakati antara PTDI dan BPJS Ketenagakerjaan. Perlu kami tambahkan, bahwa seluruh jajaran Manajemen dan karyawan PTDI dituntut mampu untuk menjadi bagian dari program transformasi perusahaan, sehingga restrukturisasi keuangan dapat berjalan sesuai jadwal atau bahkan dipercepat," terangnya.
Direksi PTDI juga terus berupaya semaksimal mungkin untuk mendapatkan kontrak yang cukup untuk membiayai beban-beban perusahaan. Perubahan organisasi pun telah dijalankan guna mendorong peningkatan kemampuan perusahaan dalam meningkatkan efisiensi kerja dan secara bertahap dapat menumbuhkan bisnis perusahaan.
"Dukungan Pemerintah juga diberikan kepada PTDI, sejalan dengan upaya PTDI dalam meyakinkan pemerintah terhadap perubahan atau program transformasi yang sedang dijalankan. Hal ini tentunya menuntut seluruh karyawan PTDI untuk tetap fokus dan secara maksimal meningkatkan kontribusinya demi keberhasilan dan kemajuan perusahaan. Adapun terkait pelaporan yang disampaikan oleh 9 (sembilan) orang yang terdiri dari mantan karyawan dan karyawan yang masih bekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dalam hal ini Perusahaan telah melayangkan somasi kepada para pelapor," pungkasnya.
5. Tatacipta Dirgantara Terpilih Jadi Rektor ITB 2025-2030
Prof. Dr. Ir. Tatacipta Dirgantara, M.T., ditetapkan Majelis Wali Amanat (MWA) Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai Rektor ITB Periode 2025-2030. Penetapan tersebut berdasarkan hasil Sidang Pemilihan dan Penetapan yang dilakukan MWA ITB di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Wakil Ketua MWA ITB Dr. (H.C.) Drs. Ignasius Jonan, Ak., M.A. sekaligus Ketua Panitia Pemilihan Rektor ITB Periode 2025-2030 mengatakan, sidang pleno ini dihadiri seluruh anggota MWA termasuk Ketua MWA ITB, Budi Gunadi Sadikin, S.Si., CHFC., CLU.
"MWA ITB telah melaksanakan Sidang Pleno MWA ITB yang dihadiri oleh seluruh anggota MWA ITB dengan agenda pemilihan dan penetapan Rektor ITB 2025-2030 berdasarkan ajuan 3 Calon Rektor ITB dari Senat Akademik ITB," kata Ignasius Jonan dalam keterangan resmi Humas ITB.
Setelah ditetapkan sebagai rektor, ketua hingga anggota WA ITB ucapkan selamat kepada Tatacipta yang akan memimpin ITB selama lima tahun ke depan.
"Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridai dan memberkahi dengan kesehatan, pemikiran, dan semangat untuk menjalankan amanah ini, memimpin ITB menjadi lebih baik," ujar Ignasius Jonan.
(bba/yum)