Polres Gianyar Tangkap 2 Pengedar Sabu yang Gunakan Selongsong

Polres Gianyar Tangkap 2 Pengedar Sabu yang Gunakan Selongsong

Putu Krista - detikBali
Senin, 06 Mei 2024 12:34 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkobaΒ di Polres Gianyar, Senin (6/5/2024). (Foto : Putu Krista/detikBali)
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkobaΒ di Polres Gianyar, Senin (6/5/2024). (Foto : Putu Krista/detikBali)
Gianyar -

Kepolisian Resor (Polres) Gianyar menangkap enam pelaku peredaran narkoba yang beraksi di lima lokasi di kawasan Blahbatuh dan Ubud, Gianyar, Bali. Dua dari pelaku berstatus sebagai pengedar. Mereka mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan modus menggunakan selongsong berbahan plastik.

Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada mengungkapkan para pelaku memasukkan sabu-sabu ke dalam selongsong tersebut sesuai kesepakatan antara pemesan dan pengedar. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 51 paket sabu-sabu dengan berat total 31,54 gram.

"Dari keterangan para tersangka yang menggunakan metode ini, sabu dimasukkan dulu ke dalam plastik klip, lalu dimasukkan lagi dalam selongsong mirip selongsong peluru yang mereka dapatkan dari toko online," kata Widiada saat konferensi pers di halaman Polres Gianyar, Senin (6/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Widiada, alasan para tersangka menggunakan selongsong peluru untuk menyimpan sabu-sabu agar barang haram itu adalah agar diterima utuh oleh pembeli. Selain itu, mereka beralasan agar sabu-sabu yang dijual tidak basah saat diterima pembeli.

ADVERTISEMENT

Widiada menerangkan dua pengedar yang ditangkap, yakni Deni Dwi Harianto (28) dan Riky Purnama Saputro (20). Keduanya sehari-hari berprofesi sebagai pengepul barang bekas di Gianyar. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuh Widiada.

Empat tersangka lainnya merupakan pengguna, yakni Yopi, Ali, Yoga, dan Sulaiman. Polisi hanya mendapatkan barang bukti sabu-sabu dengan berat tak sampai 1 gram dari tangan mereka. Keempatnya dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara.

"Mereka ditangkap di pinggir jalan sebanyak tiga orang dan dua orang di rumah kos tersangka. Dari semuanya itu, dua adalah pengedar dan empat tercatat sebagai pemakai," pungkasnya.

Deni, salah satu pelaku yang ditangkap, mengaku hanya iseng mengedarkan narkoba di wilayah Gianyar. Pria yang sehari-hari menjadi pemulung itu tergiur keuntungan besar. "Pengepul rongsokan cuannya sedikit, terpaksa saya jual narkoba," kata Deni saat dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads