Aksi Muhammad Arif (32), seorang karyawan swasta di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, mengunggah video Hoaks yang menarasikan pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi MK berujung petaka. Ia ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau.
Video yang diunggah Arif merupakan video editan sidang sengketa Pilpres yang menyebut palson nomornurut 02 Didiskualifikasi dalam putusan sidang MK. Video itu dia unggah diakun TikTok pribadinya.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menyebut Arif ditangkap karena diduga memanipulasi suara hakim MK dan menambahkan keterangan dalam video yang diunggahnya itu.
Dalam video itu, suara hakim MK dimanipulasi dan dibuat seolah-olah MK mengabulkan tututan Paslon nomornurut 01 dan 03 yang meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Dalam video itu juga disebut hakim MK membatalkan Putusan KPU yang menyatakan Paslon 02 menang di Pemilu 2024.
"Penangkapan MA berawal dari patroli siber Bareskrim Polri," ujar Nasriadi di Pekanbaru, Rabu (17/4/2024).
Video itu kemudian diteruskan ke Polda Riau untuk ditindaklanjuti. Terungkap Arif merupakan pemilik akun TikTok @arif92_8 yang mengunggah video tersebut.
Usai ditangkap dan diinterogasi, Arif mengaku video itu didapatnya dari akun lain, sementara dirinya hanya mengunggah ulang dan menambahkan keterangan.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Kompol Fajri mengatakan video yang beredar tersebut itu berisi gambar hakim MK saat sidang gugatan sengketa Pilpres. Namun suara dalam video itu diedit sehingga menampilkan bahwa hakim mendiskuaifikasi Paslon 02.
"Video itu diedit dengan suara seolah-olah hakim memutuskan mendiskualifikasi salah satu calon. Tujuannya adalah agar para pendukung paslon 02 melihat postingan dia dan bahwa capres dan cawapresnya telah didiskualifikasi," kata Fajri.
Atas perbuatan itu, Arif dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE. Arif terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.
(nkm/nkm)