Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan diberlakukan pada tahun 2027. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Ada enam pihak yang akan dikenakan sanksi administratif di antaranya peserta, pemberi kerja, Badan Pengelola (BP) Tapera Bank Kustodian, bank atau perusahaan pembiayaan dan manajer investasi. Pihak terkait akan mendapatkan sanksi dari Komite Tapera hingga otoritas yang berwenang.
Selengkapnya daftar sanksi Tapera untuk pekerja, pemberi kerja hingga pihak bank sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak yang Memberi Sanksi
Ada 4 otoritas yang berwenang memberikan sanksi kepada pekerja, pemberi kerja hingga pihak bank. Ini daftar pemegang kuasa atas sanksi Tapera:
1. Komite Tapera
2. BP Tapera
3. Otoritas Jasa Keuangan
4. Otoritas Pemberi atau Pengawas Izin Usaha dan Pemberi Kerja
Sanksi untuk Pekerja Mandiri/Freelance
Tertuang dalam bagian kedua pasal 55 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif untuk pekerja mandiri ada tiga poin, di antaranya:
1. Pekerja mandiri yang melanggar ketentuan yang berlaku akan dikenakan peringatan tertulis.
2. Sanksi peringatan tertulis dilakukan oleh BP Tapera.
3. Pengenaan sanksi peringatan tertulis dilakukan sebanyak dua kali. Pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Kedua, jika tenggat waktu peringatan pertama tidak diindahkan maka BP Tapera mengajukan peringatan kedua dengan jangka waktu yang sama yakni 10 hari kerja.
Sanksi Pemberi Kerja
Untuk pemberi kerja sanksi yang diberikan tertera pada pasal 56. Pemberi kerja yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa:
1. Peringatan tertulis
Pemberi kerja yang melanggar dikenakan peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja oleh BP Tapera.
2. Denda Administratif
Apabila hingga 10 hari tidak melaksanakan kewajiban maka dikenakan denda administratif sebesar 0,1%% setiap bulan dari simpanan yang dibayar. Terhitung sejak peringatan kedua berakhir.
3. Mempublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja
Mempublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja dilakukan apabila setelah sanksi dan peringatan tidak dilaksanakan.
4. Pembekuan izin usaha
Sanksi pembekuan izin usaha dilakukan apabila setelah pengenaan sanksi publikasi ketidakpatuhan tidak dilakukan.
5. Pencabutan izin usaha
Terakhir, pencabutan izin usaha pemberi kerja apabila sanksi pembekuan tidak dilaksanakan sesuai dengan kewajiban.
BP Tapera akan meminta izin kepada OJK atau otoritas yang berwenang lainnya untuk melakukan tindakan mempublikasikan ketidakpatuhan pekerja, pembekuan dan pencabutan izin usaha.
Sanksi BP Tapera
Selain sebagai petugas pemberi sanksi, BP Tapera bisa terkena peringatan administratif jika tidak memberikan simpanan dan hasil pemupukan lebih dari 3 bulan setelah kepesertaan berakhir. Maka akan mendapat sanksi:
1. Peringatan tertulis
2. Pengenaan bunga simpanan akibat keterlambatan pengembalian
Kedua saksi ini akan dilakukan oleh OJK dengan mempertimbangkan jangka waktu pemberi peringatan selama 10 hari kerja. Jika tidak, maka akan berlanjut pada peringatan kedua dan diberikan tenggat waktu yang sama.
Apabila BP Tapera tidak melakukan pelaporan pengelolaan program dan keuangan tahunan yang sudah diaudit, maka akan mendapat peringatan dari Komite Tapera.
Sanksi untuk Bank Kustodian
Bank Kustodian merupakan bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta termasuk menerima deviden, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabah.
Apabila melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi peringatan tertulis oleh OJK selama dua kali terhitung 10 hari masa kerja.
Sanksi untuk Bank atau Perusahaan Pembiayaan
Untuk bank atau perusahaan pembiayaan yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi oleh BP Tapera berupa peringatan tertulis sebanyak dua kali terhitung 10 hari masa kerja.
Sanksi Manajer Investasi
Terakhir sanksi untuk manajer investasi yang tidak menjalankan tugas menyampaikan laporan keuangan tahunan KIK dalam rangka pemupukan dana Tapera akan mendapat peringatan dua kali dari BP Tapera. Peringatan dikasih tenggat waktu selama 10 hari masa kerja.
Demikian penjelasan mengenai daftar sanksi Tapera yang diterima enam pihak terkait mulai dari pekerja hingga bank dan manajer investasi. Semoga membantu ya!
(dai/dai)