Seorang pemuda berinisial AR (23), warga Kota Batam dibekuk Polres Lingga karena mencabuli 8 bocah laki-laki di bawah umur dengan modus memberikan ilmu mistis.
Seorang perempuan di Sumba Barat Daya, NTT menjadi korban kawin tangkap. Dia diculik lalu dibawa kabur ke rumah pria yang hendak mengawini secara paksa.