Bea Cukai Jambi Amankan 394 Ribu Rokok Ilegal, 2 Pemilik Ditahan

Jambi

Bea Cukai Jambi Amankan 394 Ribu Rokok Ilegal, 2 Pemilik Ditahan

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 08 Sep 2023 11:55 WIB
Ratusan ribu rokok ilegal diamankan Bea Cukai Jambi
Ratusan ribu rokok ilegal diamankan Bea Cukai Jambi (Foto: Dok Bea Cukai Jambi)
Jambi -

Bea Cukai mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal di Perairan Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat. Dua orang pemilik rokok ilegal itu ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Kedua tersangka berinisial AR (50) warga Tanjung Jabung Barat, dan AM (56) warga Kota Jambi. Saat ini, keduanya sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi.

Plt Kasi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Jambi, Tamrin mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebanyak 394 ribu batang rokok ilegal. Rokok tersebut rencana akan dijual di Jambi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka membawa rokok ilegal ini berasal dari daerah Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau," kata Tamrin, Jumat (8/9/2023).

Kasus ini merupakan limpahan dari Korpolairud Baharkam Polri yang menangkap dua pelaku di Perairan Kuala Tungkal, pada Senin (4/9/2023). Dari pemeriksaan itu ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa cukai itu tidak terdaftar di-manifest kapal.

ADVERTISEMENT

Ditambahkan Tamrin, bahwa jika dinominalkan barang bukti yang diamankan petugas ini bernilai Rp 234 juta dan untuk nilai cukai yang seharusnya dibayar adalah Rp 264 juta.

"Mereka disangkakan dengan pasal 54 dan 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," sebutnya.

Untuk periode bulan Agustus 2023, Bea Cukai Jambi juga telah melaksanakan operasi penindakan pada gudang timbun, ekspedisi, perusahaan jasa titipan (PJT) dan tempat penjualan eceran di wilayah Provinsi Jambi. Dalam operasi tersebut Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan sebanyak 895 ribu batang rokok ilegal dengan nilai barang sebesar Rp 468 juta.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads