Detik-detik Perempuan Sumba Jadi Korban Kawin Tangkap, Kontroversi Tradisi Kuno

Round Up

Detik-detik Perempuan Sumba Jadi Korban Kawin Tangkap, Kontroversi Tradisi Kuno

Tim detikBali - detikBali
Sabtu, 09 Sep 2023 07:53 WIB
Tangkapan layar video viral aksi kawin tangkap di Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
Tangkapan layar video viral aksi kawin tangkap atau kawin paksa di Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT. (Istimewa)
Sumba Barat Daya -

Seorang perempuan di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban kawin tangkap atau kawin paksa. Dia diculik lalu dibawa kabur ke rumah pria yang hendak menganiwinya secara paksa. Berikut detik-detik tradisi adat Sumba kontroversial itu terjadi.

Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Ariasandy mengungkapkan aksi kawin tangkap itu terjadi Kamis siang (7/9/2023). Korban adalah seorang wanita muda berinisial DM.

Aksi kawin tangkap itu dilakukan oleh puluhan pemuda dengan cara menculik wanita berusia 20 tahun itu dan membawanya kabur menggunakan mobil pikap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban yang diduga diculik itu sedang berada di rumah keluarga pelaku," tutur Arisandy saat ditemui detikBali di ruang kerjanya, Jumat (8/9/2023).

Ariasandy menuturkan kejadian itu berawal saat DM bersama pamannya sedang berhenti di depan salah satu warung di Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat. Kala itu, paman wanita itu sedang memarkir sepeda motornya untuk membeli rokok di warung tersebut.

ADVERTISEMENT

Saat itulah, para pelaku yang diperkirakan berjumlah 20 orang datang lalu menangkap dan menculik DM. Mereka kemudian menaikkan DM ke atas mobil pikap dan membawanya kabur.

Aksi penculikan itu sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial. Berdasarkan video yang beredar, aksi itu dinarasikan sebagai tradisi kawin tangkap atau kawin paksa.

Arisandy mengungkapkan Polres Sumba Barat Daya telah menahan lima orang pelaku dalam kasus kawin paksa tersebut. "Mereka sudah ditahan dan ditangani oleh penyidik Unit PPA Polres Sumba Barat Daya," ujar Ariasandy.

Ariasandy menyebut kelima pelaku yang ditahan, antara lain JB (45), HT (25), VS (25), LN (50), dan NM (45). Menurutnya, penyidik juga telah memintai keterangan terhadap sejumlah saksi dalam kasus kawin tangkap itu.

"Jadi para pelaku itu berasal dari SBD (Sumba Barat Daya). Dan yang berperan sebagai pelaku kawin tangkap itu adalah VS," ungkapnya.

Sebagai informasi, kawin tangkap di Sumba kerap menuai kontroversi. Sebab, nilai tradisi ini sudah mengarah ke penculikan perempuan, pelanggaran hak-hak perempuan, dan pelanggaran HAM. Dalam tradisi ini, seorang perempuan 'diculik' dan 'dipaksa' menikah dengan alasan yang 'dilegalkan' secara budaya.

Tradisi kawin tangkap biasanya dilakukan olah masyarakat pedalaman Sumba, yaitu di Kodi dan Wawewa. Dalam tradisi lama masyarakat Sumba, kawin tangkap biasanya dilakukan oleh keluarga mempelai pria yang terhalang belis atau mahar tinggi dari pihak perempuan.

Tradisi kawin tangkap ini kerap menuai kritik lantaran dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM yang merugikan dan membuat kaum perempuan di Sumba menderita. Saat ini, pemerintah berupaya mengakhiri praktik kawin tangkap tersebut dan melindungi hak-hak perempuan.

SOPAN Sumba Kecam Pelaku Kawin Tangkap

Aksi kawin tangkap itu juga mendapat atensi dari Solidaritas Perempuan dan Anak (SOPAN) Sumba. Mereka mengecam keras para pelaku kawin tangkap itu.

Direktur Sopan Yustin Dama Dia mengatakan praktik kawin tangkap di Sumba bukan menjadi hal yang baru terjadi. Menurutnya, pada akhir Juni 2020 lalu, kasus serupa juga pernah terjadi di Sumba yang telah mendapat perhatian pemerintah lewat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

"Kawin paksa adalah tindakan di mana seseorang dipaksa untuk menikah tanpa persetujuannya. Ini adalah pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang diakui secara internasional," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat sore (8/9/2023).

Ia menegaskan hal itu menjadi penting untuk diingat bahwa kawin paksa adalah pelanggaran serius terhadap HAM. Maka, perlu upaya yang kuat dalam melawan kawin paksa sebagai bagian dari usaha yang lebih luas untuk mempromosikan dan melindungi HAM di seluruh dunia khususnya bagi para perempuan di Indonesia.

"Solidaritas Perempuan dan Anak Sumba mengutuk keras praktik Kawin tangkap karena merupakan kejahatan kemanusiaan. Kekerasan berbalut budaya bukanlah hal yang patut dilanggengkan," tegasnya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads