PN Denpasar menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan bui kepada WN Italia. Dia terbukti bersalah telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pasutri di Bali.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman selama lima tahun enam bulan kepada seorang warga negara Italia, Nicola Di Santo (34).
WN Malaysia berinisial HKS dideportasi oleh pihak Rudenim Denpasar. Ia dideportasi usai menjalani pidana10 tahun di Bali gegara ditangkap sebagai kurir sabu.
Dua terdakwa pengedar narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 18 kilogram lebih didakwa dengan ancaman terberat pidana mati atau penjara seumur hidup.