Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso memvonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman mati di kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Di luar itu, ternyata Wahyu Iman Santoso memiliki kekayaan sebesar Rp 12 miliar.
Dikutip dari detikFinance, pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mengutip LHKPN, harta kekayaan Wahyu Iman Santoso tercatat sebesar Rp 12 miliar.
Wahyu terakhir kali melaporkan harta kekayaannya tersebut pada 24 Januari 2022 untuk periodik 2021. Wahyu saat itu masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan tersebut, didapati bahwa sebagian besar harta kekayaan Wahyu ini berupa tanah dan bangunan. Ia tercatat memiliki 8 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 7 miliar.
Adapun aset tanah dan bangunan miliknya itu tersebar di Kab./Kota Semarang (berupa warisan), Kab./Kota Jakarta Pusat, dan Kab./Kota Batam
Dirinya juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin berupa 1 unit mobil dan 1 unit motor dengan total nilai mencapai Rp 358 juta. Kendaraan yang dimilikinya berupa mobil Toyota Fortuner tahun 2018 dan motor Honda Vario tahun 2016.
Ada juga harta bergerak lainnya yang dimiliki Wahyu senilai Rp 1,93 miliar, tidak memiliki surat berharga, kas dan setara kas Rp 209,8 juta, serta harta lainnya senilai Rp 2,3 miliar.
Dengan begitu total kekayaan yang dimiliki oleh Hakim Wahyu Iman Santoso sebesar Rp 12.009.356.307 (Rp 12 miliar). Selain itu Wahyu yang memberikan vonis mati Ferdy Sambo juga tercatat memiliki hutang senilai Rp 693,4 juta.
(nor/hsa)