Kejari Pasaman luruskan kabar terkait vonis mati terhadap Guntur Hasibuan, M Ridwan dan M Zikri di PN Pasaman. Ketiga terdakwa baru menjalankan sidang tuntutan.
Kasi Intelijen Kejari Tebo, Jaksa Febrow Adhyaksa Soeseno meraih penghargaan untuk kategori Jaksa Inspiratif Pemberdaya Masyarakat di Adhyaksa Awards 2024.
PN Pasaman menjatuhi hukuman mati terhadap Guntur Hasibuan, M Ridwan dan M Zikri. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah sebagai pengedaran sabu di Sumbar.