6 Tersangka Korupsi Izin Tambang Diserahkan ke Kejari Lahat

Sumatera Selatan

6 Tersangka Korupsi Izin Tambang Diserahkan ke Kejari Lahat

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Minggu, 13 Okt 2024 08:30 WIB
Kejati Sumsel limpahkan berkas tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi izin tambang ke Kejari Lahat.
Kejati Sumsel melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi izin tambang ke Kejari Lahat/Foto: Istimewa
Palembang - Penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa tersangka dan alat bukti kasus dugaan korupsi izin tambang di Sumsel pada tahun 2010-2014. Enam tersangka dilimpahkan ke Kejari Lahat.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (22/7/2024). Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi membenarkan pihaknya telah melakukan tahap II, atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut.

"Per hari ini, kami akan menyerahkan berkas 6 tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi izin tambang ini ke Kejari Lahat. Berdasarkan hasil audit BPK RI, tersangka merugikan negara sebanyak Rp 448,95 miliar," ungkapnya, Sabtu (12/10/2024).

Umaryadi merinci enam tersangka itu. Ada ES selaku Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama, serta G dan B selaku Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS). Sementara 3 lainnya adalah M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, serta SA dan LD selaku Kasi di dinas tersebut pada periode yang sama.

Menurut Umaryadi, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan yaitu hingga Rabu (30/10/2024). Itu guna mempersiapkan administrasi untuk pelimpahan berkas tersangka dan alat buktinya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.

"Tersangka ES, B, G, M, dan SA akan ditahan di Lapas Kelas IA Palembang, Pakjo. Sementara LD akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang," ujarnya.

Menanggapi indikasi adanya keterlibatan dari kepala daerah, Umaryadi mengaku mengetahui adanya laporan tersebut. Namun ia mengatakan belum ada bukti yang mengarah ke sana.

"Belum ditemukan bukti mengenai indikasi keterlibatan kepala daerah. Tapi nanti kita lihat faktanya di persidangan," katanya.

Kajari Lahat, Toto Roedianto mengatakan pihaknya akan mempercepat proses pelimpahan tersebut. Ia menargetkan berkas kasus ini akan dilimpahkan minggu depan.

"JPU akan mempercepat proses pelimpahan ke Pengadilan Tipidkor (Kelas IA) Palembang. Target kami minggu depan," ujarnya.

Toto menjelaskan percepatan pelimpahan ini agar para tersangka dapat segera memiliki kepastian hukum. Mengenai apakah dirinya akan turun gunung, ia belum dapat memastikan hal tersebut.

"Perkara ini menjadi atensi khusus dan tentunya akan menjadi prioritas kami. Kita lihat nanti (apakah akan terjun langsung). Saya siap ikut serta dalam tim persidangan jika ada perintah dari Kajati," ungkapnya.


(sun/dai)


Hide Ads