Kasus korupsi dana hibah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahun 2022 masih terus dikembangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Terbaru, Kejari Gresik menetapkan Kabid Koperasi dan UKM Diskop Gresik Fransiska Dyah Ayu Puspitasari sebagai tersangka korupsi hibah senilai Rp 17,6 miliar.
Fransiska atau yang akrab disapa Siska itu langsung memakai rompi oranye setelah menjalani pemeriksaan di ruangan Kejari sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 20.25 WIB. Ia akan ditahan di rumah tahanan Gresik selama 20 hari ke depan untuk mempermudah penyidikan.
Berbeda dengan tersangka lainnya, Siska tak langsung digiring ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Kelas II B Gresik. Proses penahanan Siska juga terkesan diistimewakan karena berbelit-belit. Dia tak kunjung dikeluarkan ke mobil tahanan, karena wartawan dianggap mengambil gambar terlalu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada larangan dari Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda kepada awak media yang hadir untuk mengambil foto tersangka terlalu dekat saat digiring ke mobil tahanan. Kasi Pidsus pun berkali-kali ke luar ruangan dan menyampaikan tak akan mengeluarkan tersangka Siska jika wartawan tetap mengambil gambar terlalu dekat.
"Saya minta tolong, jangan ambil gambar terlalu dekat karena tersangka proaktif, punya anak kecil," ucap Aliifin Nurahmana Wanda kepada wartawan yang hadir
Permintaan ini langsung menuai protes para jurnalis yang sudah menunggu selama berjam-jam untuk mendapatkan foto tersangka kasus yang menghabiskan dana rakyat itu. Para jurnalis menilai, Kejari Gresik mengistimewakan tersangka Siska.
"Apa bedanya dengan tersangka lain?," protes sejumlah wartawan yang meliput.
Bahkan, salah satu jaksa sempat mematikan lampu di teras tempat mobil tahanan parkir. Awak media pun tidak bisa memfoto dengan jelas wajah Siska.
Menanggapi hal itu, Alifin membantah adanya perlakuan istimewa yang diberikan oleh Kejari Greisk kepada tersangka Siska. Sebab, sejak awal ia memeperbolehkan jurnalis untuk mengambil gambar, namun kali ini ia meminta tolong agar menjaga jarak.
"Sejak awal saya bolehkan, hanya saja kali ini say minta tolong, mohon minta sedikit jarak. Sebab permintaan yang bersangkutan (Siska) beban psikis terhadap anak-anaknya yang masih di bawah umur, khawatir kena bully," kata Alifin melalui pesan WhatsApp-nya, Jumat (11/10/2024).
Menurut Alifin, dalam penegakan hukum, pihaknya harus melakukan pendekatan secara humanis.
"Apalagi yang bersangkutan sangat-sangat kooperatif, tidak seperti lainnya yang menghambat (penyidikan)," lanjut Alifin.
"Untuk masalah lampu, saya tidak tahu sepertinya ada yg iseng matiin, langsung saya tegur jangan matikan lampu, sehingga langsung kembali menyala," pungkasnya.
Fransiska Dyah Ayu Puspitasari sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Gresik Nomor: Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024.
"Iya, S (Siska) kami tahan," kata Kajari Gresik, Nana Riana, kepada sejumlah wartawan.
Siska disangkakan pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU Tipikor adalah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 8 Jo pasal 18 ayat 1 dan pasal 55.
(abq/hil)