Kejari Gresik menetapkan Kabid Koperasi dan UKM Diskop Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, sebagai tersangka korupsi hibah UMKM tahun 2022 senilai Rp 17,6 miliar. Meski demikian, Kejari Gresik tak ingin tersangka kasus korupsi terpampang di media dengan melarang wartawan untuk mengambil gambar terlalu dekat.
Wanita yang akrab dipanggil Siska itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Gresik Nomor: Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024.
"Iya, S (Siska) kami tahan," kata Kepala Kejari (Kajari) Gresik Nana Riana, kepada sejumlah wartawan, Jumat (11/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siska disangkakan pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU Tipikor, yang merupakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 8 Jo pasal 18 ayat 1 dan pasal 55.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB, Siska akan dibawa ke Rutan Kelas II B Gresik untuk dilakukan penahanan selama 20 hari. Proses penahanan Siska juga terkesan diistimewakan karena berbelit-belit. Dia tak kunjung dikeluarkan ke mobil tahanan, karena wartawan dianggap mengambil gambar terlalu dekat.
Ada larangan dari Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda kepada awak media yang hadir untuk mengambil foto tersangka terlalu dekat saat digiring ke mobil tahanan. Kasi Pidsus Kejari Gresik pun berkali-kali keluar ruangan dan menyampaikan tak akan mengeluarkan tersangka Siska jika wartawan tetap mengambil gambar terlalu dekat.
"Saya minta tolong, jangan ambil gambar terlalu dekat. Kalau terlalu dekat tidak akan saya keluarkan," ucap Aliifin Nurahmana Wanda, Kasi Pidsus Kejari Gresik kepada wartawan yang hadir
Permintaan ini langsung menuai protes para jurnalis yang sudah menunggu selama berjam-jam untuk mendapatkan foto tersangka kasus yang menghabiskan dana rakyat itu. Para jurnalis pun menilai Kejari Gresik mengistimewakan tersangka Siska.
"Apa bedanya dengan tersangka lain? jangan diperlakukan istimewa begitu dong," protes sejumlah wartawan yang meliput.
Alifin pun membantah adanya perlakuan istimewa yang diberikan oleh Kejari Gresik kepada Siska. Sebab, sejak awal ia memperbolehkan jurnalis untuk mengambil gambar, namun kali ini ia meminta tolong agar menjaga jarak.
"Sejak awal saya bolehkan, hanya saja kali ini saya minta tolong, mohon minta sedikit jarak. Sebab permintaan yang bersangkutan (Siska) beban psikis terhadap anak-anaknya yang masih di bawah umur, khawatir kena bully," kata Alifin melalui pesan WhatsApp-nya, Jumat (11/10/2024).
Menurut Alifin, dalam penegakan hukum, pihaknya harus melakukan pendekatan secara humanis.
"Apalagi yang bersangkutan sangat-sangat kooperatif, tidak seperti lainnya yang menghambat (penyidikan)," lanjut Alifin.
"Untuk masalah lampu, saya tidak tahu sepertinya ada yg iseng matiin, langsung saya tegur jangan matikan lampu, sehingga langsung kembali menyala," pungkasnya.
(hil/iwd)