Keluarga AH Pertanyakan Penetapan Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas

Dompu

Keluarga AH Pertanyakan Penetapan Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas

Faruk - detikBali
Rabu, 23 Okt 2024 15:10 WIB
Tampak ruangan depan pelayanan Tamu Kejari Dompu NTB, Rabu (23/10/2024). (Faruk)
Ruangan depan pelayanan Tamu Kejari Dompu NTB, Rabu (23/10/2024). Foto: Faruk/detikBali
Dompu -

Keluarga AH mempertanyakan penetapan AH alias ABK sebagai tersangka korupsi pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. Sebab AH telah menyelesaikan pengembalian uang kerugian negara.

Adik kandung AH, Abdul Muis, menyebut saudaranya itu telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 47 juta berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui rekanan proyek (kontraktor) inisial Y.

"Hasil audit BPK jauh sebelum kasus ini masuk penyelidikan, apalagi penyidikan sudah selesai dilakukan oleh pelaksana kegiatan," kata Abdul Muis dalam keterangannya kepada detikBali Rabu (23/10/2024).

Abdul Muis menilai kasus korupsi tersebut seharusnya dianggap selesai karena AH telah mengembalikan kerugian negara. Namun Kejari Dompu justru melanjutkan kasus ini dengan meminta Inspektorat Provinsi NTB untuk melakukan audit ulang.

Hasil audit Inspektorat ditemukan kerugian negara sebesar Rp 944 juta lebih. Upaya ini, lanjut Abdul Muis, seolah Kejari Dompu tidak percaya dengan hasil audit BPK yang merupakan lembaga negara resmi.

"Kalau pun Kajari mengeklaim tidak akan pernah ada pengembalian, itu bohong besar," tegasnya.

Sementara, Kepala Kejari Dompu, Burhanuddin, tidak merespons saat dihubungi detikBali. Ketika hendak ditemui di kantornya pada Rabu pagi, Burhanuddin tidak berada di tempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kajari Dompu resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota tahun anggaran 2021. Tersangka yang ditahan itu yakni AH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

"Terhadap tersangka AH, penyidik melakukan penahanan mulai hari ini dengan menitipkan yang bersangkutan di Lapas Kelas IIB Dompu," kata Kepala Kejari Dompu Burhanuddin, Senin (21/10/2024).

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Manusia Dinas Kesehatan Dompu itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam sejak pagi tadi. "Sekitar pukul 14.00 Wita selesai diperiksa, langsung dilakukan penahanan," tegas Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan alat bukti yang menguatkan adanya indikasi pidana dalam pekerjaan proyek fisik tersebut berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 944 juta. Kerugian muncul dari adanya dugaan penggelembungan harga material yang dilakukan oleh AH.

Kejari Dompu melakukan penetapan dan penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04c/N.2.15/Fd.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024 dan sprindik khusus Nomor: 05/N.2.15/Fd.2/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

ABK menjadi tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




(nor/hsa)

Hide Ads