Kejari Serang memusnahkan barang bukti dari 164 perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti berupa tumpukan ganja, sabu, hingga peluru.
Edi Sunaryo, terpidana mati pembunuhan tiga orang di Tulungagung pada 2006 belum dieksekusi. Ini dikarenakan Edi masih berupaya mengajukan grasi kedua.
Dalam sidang, jaksa mengungkap beberapa fakta, seperti terdakwa Putu Nova Christ Andika pernah direhabilitasi hingga pakai narkoba untuk kurangi rasa sakit.
JPU dari Kejari Badung menuntut anak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung Putu Nova Christ Andika Graha Parwata enam bulan rehabilitasi