Terlibat Narkoba, Jaksa Cuma Tuntut Anak Ketua DPRD Badung Hukuman Rehab

Terlibat Narkoba, Jaksa Cuma Tuntut Anak Ketua DPRD Badung Hukuman Rehab

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 19 Jul 2022 17:26 WIB
Tersangka narkoba Putu Nova Christ Andika (PNCA).
Foto: Terdakwa kasus narkoba Putu Nova Christ Andika (PNCA). (Istimewa)
Denpasar -

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menuntut anak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung Putu Nova Christ Andika Graha Parwata enam bulan rehabilitasi oleh dalam persidangan online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan terdakwa untuk rehabilitasi selama enam bulan," kata JPU yang diwakili oleh Satwika Narendra saat membacakan tuntutannya, Selasa (19/7/2022).

JPU menilai, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menuntut agar Putu Nova Christ Andika Graha rehabilitasi selama enam bulan, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. JPU juga meminta terdakwa untuk tetap ditahan.

Kemudian JPU juga menyatakan adanya barang bukti dari perkara tersebut seperti satu buah plastik klip berisi daun, biji dan batang kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 3 gram, enam bungkus kertas linting rokok, tiga buah plastik klip, satu buah ponsel merk iPhone.

Selain itu, ada pula barang bukti berupa satu buah tas plastik warna hitam, satu lembar plastik warna ungu, satu plastik klip besar berisi daun, biji dan batang kering diduga narkotika dengan berat bersih 236 gram; dan satu buah ponsel merk iPhone.




(kws/kws)

Hide Ads