Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Padang Sidimpuan, Sopian Subri Lubis bersama bendahara pengeluaran, Purnama Hasibuan resmi ditahan jaksa. Keduanya ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana COVID-19.
""Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka SS, Kadis Kesehatan Kota Padang Sidimpuan bersama bendaharanya PH yang saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas ll Salambue Padang Sidimpuan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Selasa (19/7/2022).
Yos mengatakan dalam waktu 20 hari, pihak Kejari Padang Sidimpuan akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Yos menyebutkan pihaknya telah mendapatkan dua alat bukti soal kasus tersebut. Alat bukti itu berupa keterangan saksi, tersangka serta juga dokumen
"Untuk barang bukti sudah cukup dua alat bukti, seperti keterangan saksi keterangan dokumen serta keterangan tersangka atau terdakwa yang sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Yos.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Padang Sidimpuan, Sopian Subri Lubis ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana COVID-19. Selain Sopian, Bendahara Pengeluaran Dinkes Padang Sidimpuan Purnama Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Yos A Tarigan mengungkapkan, penetapan status dua pejabat di Dinkes Padang Sidempuan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidimpuan pada 24 Juni lalu.
"Bahwa penetapan tersangka ini terkait penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan biaya tidak terduga (BTT) untuk kegiatan biaya operasional monitoring COVID-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2020," sebut Yos dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).
Yos mengatakan Sopian Subri Lubis yang merupakan Kadis Kesehatan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), sementara Purnama Hasibuan selaku bendahara pengeluaran.
Setelah penghitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen, akibat ulah mereka, negara mengalami kerugian ditaksir Rp 352 juta lebih.
"Penghitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen. Kerugian negara Rp 352.200.000," sebut Yos.
Para tersangka akan disangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(dhm/bpa)