Majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap ABG perempuan yang didakwa kasus penjualan dan pemerkosaan anak perempuan di Bandung. Terdakwa berinisial SVN ini dinyatakan hakim terbukti bersalah.
Sidang vonis terhadap SVN dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (19/7/2022). Hakim yang diketuai Dodong Rusdani ini menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk terdakwa anak diputus pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ucap Dadang Sukmawijaya kuasa hukum SVN usai persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dikenakan hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan membayar restitusi kepada korban. Adapun nominal restitusi sebesar Rp 9 juta.
"Pembayaran dilakukan secara tanggung renteng dengan terdakwa lain," kata dia.
Hukuman terhadap SVN lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara.
"Atas sikap tersebut, anak menerima putusan. Mudah-mudahan dengan adanya putusan tersebut, anak semakin menyadari atas kekeliruan dan kesalahan sehingga kelak kemudian hari, anak semakin baik dan tidak mengulangi kasus yang sama maupun kasus lainnya," tutur dia.
Untuk proses eksekusi ke penjara, Dadang mengatakan pihaknya menunggu penetapan dari jaksa. Selama ini, terdakwa anak dititipkan di yayasan terlebih dahulu.
Menurut Dadang, selama di yayasan sifat dari terdakwa mulai berubah. Selama tujuh bulan proses kasus ini berjalan, ibadah anak tersebut kian rajin.
"Sudah kelihatan berubahnya dengan sering beribadah menunaikan salat lima waktu dengan tepat waktu. Banyak membaca ayat suci Al-Qur'an. Mudah-mudahan perilaku anak tersebut tetap melekat dan makin baik pada dirinya," tuturnya.
Kasus ini sempat mencuat dan bikin geger pada akhir tahun lalu. Seorang ABG perempuan berusia 14 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan dan penjualan oleh para pelaku.
Kasus ini juga sempat viral di media sosial (medsos). Pemilik akun Instagram @alvinakmal menceritakan kasus tersebut di medsos pribadinya.
Sebagaimana dilihat detikcom pada Selasa (28/12/2021), dia menceritakan awal mula kasus ini terungkap. Menurut dia, awalnya dia yang satu pekerjaan dengan ayah korban di Jakarta mendadak melihat kondisi ayah korban yang murung lantaran tak mendapat kabar dari istri dan anaknya.
Saat orang tua korban pulang kampung, dia mendapat kabar bila anak dari rekannya ini telah diculik di dekat rumahnya di Bandung.
"Lalu dibawa ke tempat pelaku dan korban diperkosa secara beramai-ramai. Setelah itu korban dijual, korban dipukuli oleh pelaku dan diseret untuk dipaksa melayani nafsu para laki-laki. Selama tujuh hari disekap," ujar pemilik akun dalam unggahannya.
(dir/ors)