Kejari Tulungagung hingga kini belum mengeksekusi terpidana mati kasus pembunuhan satu keluarga meskipun telah divonis 16 tahun silam. Kejaari mengaku masih menunggu keputusan grasi kedua yang diajukan pelaku ke Presiden melalui Mahkamah Agung (MA).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo menyebut terpidana mati atas nama Edi Sunaryo warga Ketawang, Kecamatan Kepanjangan, Kabupaten Malang. Hingga saat ini, terpidana masih berada dalam lembaga pemasyarakatan.
Agung menjelaskan dari catatan kejaksaan, terpidana mati tersebut sempat mengajukan upaya grasi dua kali. Pada pengajuan yang pertama upaya grasi diketahui ditolak. Tak putus asa, grasi kedua dilayangkan untuk meringankan hukumannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengajuan grasi pertama kan ditolak, kemudian dia mengajukan grasi kembali. Yang kedua ini belum turun keputusannya apakah diterima atau ditolak. Sehingga kami belum tahu kapan akan dieksekusi," kata Agung Tri Radityo, Selasa (19/7/2022).
Untuk memastikan status pengajuan grasi tersebut, pihaknya sempat mengirimkan surat ke Mahkamah Agung. Meski demikian hingga kini belum mendapat balasan. Menurutnya proses eksekusi terpidana mati membutuhkan proses yang panjang.
"Karena yang dieksekusi itu nyawa, sehingga prosesnya memang panjang," ujar Agung.
Kasus pembunuhan keluarga tersebut terjadi pada tahun 2006 silam, pelaku berjumlah lima orang, termasuk Edi melakukan perampokan di rumah korban Sadji di Jalan Pangeran Diponegoro II/10 Tulungagung. Kala itu pelaku membunuh Sadji beserta istri dan seorang cucu yang masih berumur tujuh tahun.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Edi divonis hukuman mati. Sedangkan pelaku Heru Purnanto dan Rizky Fatkul Arifin divonis hukuman seumur hidup. Vonis lebih ringan dijatuhkan kepada pelaku Samsul Bari, berupa 20 tahun penjara, serta pelaku Siti Syarofah divonis 10 tahun penjara.
Dalam persidangan terungkap, pelaku melakukan pembunuhan dengan cara sadis menggunakan pisau. Kasus itu sempat menyita perhatian publik di Tulungagung, sebab salah satu korban merupakan guru di SMAN Boyolangu, Tulungagung.
(abq/iwd)