Anak Ketua DPRD Badung Pernah Direhabilitasi-Pakai Ganja agar Kurangi Sakit

Anak Ketua DPRD Badung Pernah Direhabilitasi-Pakai Ganja agar Kurangi Sakit

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 19 Jul 2022 18:16 WIB
Ilustrasi ganja
Foto: ilustrasi narkotika jenis ganja (Thinkstock)
Denpasar -

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menuntut anak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung Putu Nova Christ Andika Graha Parwata enam bulan rehabilitasi oleh dalam persidangan online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam sidang, jaksa mengungkap beberapa fakta, seperti terdakwa pernah direhabilitasi hingga pakai narkoba untuk kurangi rasa sakit.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan terdakwa untuk rehabilitasi selama enam bulan," kata JPU yang diwakili oleh Satwika Narendra saat membacakan tuntutannya, Selasa (19/7/2022).

JPU menilai, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut JPU, ada hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan kepada Putu Nova Christ Andika Graha. Adapun yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Sementara yang meringankan, yakni terdakwa pernah berniat untuk berhenti mengkonsumsi narkotika dengan cara mengikuti rehabilitasi di Surabaya dan Anargya Sober House pada tahun 2017. Terdakwa juga mengkonsumsi narkotika untuk mengurangi rasa sakit akibat mengalami operasi.

ADVERTISEMENT

JPU mengungkapkan, tuntutan yang diberikan tidak terlepas dari berbagai fakta yang didapatkan dari persidangan. JPU mengungkapkan bahwa terdakwa memang memiliki narkotika jenis ganja untuk dikonsumsi sendiri. Terdakwa terakhir kali terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis ganja adalah sebelum penangkapan.

Terdakwa mengkonsumsi narkotika untuk mengurangi rasa sakit yang dideritanya dikarenakan obat penghilang rasa sakit yang diberikan oleh dokter hanya bertahan beberapa jam saja. Sebab terdakwa pernah mengalami koma hemiparsesis sehingga tempurung kepalanya pecah berdasarkan Resume Medis Rumah Sakit Balimed tanggal 14 September 2019.

Terdakwa pernah menjalani rehabilitasi ketergantungan zat narkotika Delta-9 Tetrahrdricannabicnol yang terdapat dalam ganja dengan volume frekwensi pemakaian cukup tinggi yakni lima sampai dengan enam linting setiap harinya. Hal itu berdasarkan riwayat rehabilitasi ketergantungan zat Anargya Sober House Bali tanggal 03 Mei 2017.

Dalam fakta persidangan juga didapatkan bahwa terdakwa direkomendasikan untuk menjalani program rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial rawat inap selama enam bulan. Rehabilitasi itu berdasarkan Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali Nomor R/REKOM-27/V/2022/TAT tanggal 23 Mei 2022.

Selain menuntut agar Putu Nova Christ Andika Graha rehabilitasi selama enam bulan, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. JPU juga meminta terdakwa untuk tetap ditahan.

"Berdasarkan uraian-uraian seperti tersebut, Jaksa Penuntut Umum yakin bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana. Bahwa dalam pemeriksaan persidangan tidak terdapat hal-hal yang merupakan alasan penghapus pidana, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar," ujar JPU.




(kws/kws)

Hide Ads