Pria asal Kendal diciduk polisi karena menjual satwa dilindungi berupa burung paruh bengkok hingga kakatua Maluku. Dia sudah mengantongi cuan Rp 30 juta.
Balai Gakkum KLHK menggagalkan penyelundupan satwa liar dilindungi di Gorontalo. Satu pelaku yang ditangkap dalam kasus ini kini telah ditetapkan tersangka.