Pria berinisial RAW (25) warga Kendal, Jawa Tengah, diringkus polisi setelah kedapatan menjual satwa melalui media sosial. Tak tanggung-tanggung, ia telah menjual lebih dari 100 ekor satwa.
Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada menjelaskan seratusan satwa dilindungi yang diperjualbelikan yakni jenis burung paruh bengkok.
"Modus operandinya tersangka tersebut telah memperjualbelikan satwa yang dilindungi jenis paruh bengkok melalui media sosial Facebook dengan menggunakan akun Facebook Mas Yanto," ujar Archye saat jumpa pers di Gembira Loka Zoo, Kamis (20/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Archye menyebut pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (26/6) saat Unit V Tipidsus Polresta Jogja melakukan patroli siber. Kala itu tim menemukan beberapa postingan di media sosial Facebook dengan nama akun Mas Yanto.
"Dari postingan tersebut kemudian petugas melakukan sampling dengan cara melakukan pembelian 1 (satu) ekor burung kasturi Ternate dengan harga Rp 1.300.000," jelasnya.
Selanjutnya, pada Selasa (4/7) pada pukul 22.40 WIB petugas dari Polresta Jogja didampingi dengan anggota Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Jogja melakukan penyelidikan terhadap rumah diduga tersangka di daerah Kendal.
"Dari rumah tersangka tersebut petugas mendapati satu ekor burung kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) dan dua ekor burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea). Kemudian pelaku kami bawa ke Mako Polresta Jogja guna penyidikan lebih lanjut," terangnya.
![]() |
Dari hasil pemeriksaan penyidikan, RAW mengaku sudah beraksi sejak tahun 2022. RAW mendapat burung-burung dilindungi tersebut dari daerah Surabaya dan dikirim melalui jasa pengiriman bus malam.
Archye menambahkan pelaku juga pernah memosting dan menjual berbagai jenis burung paruh bengkok yang dilindungi dengan jumlah sekitar 100 ekor dan sudah dijual ke berbagai daerah.
"Adapun keuntungan yang didapatkan oleh tersangka yaitu sekira Rp 30 juta," terang Archye.
Archye mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Pihaknya masih mengusut adanya keterlibatan pelaku dengan sindikat perdagangan satwa langka.
"Ini menjadi sindikat jual beli satwa liar dilindungi. Kami masih terus mendalami siapa saja yang terlibat," tuturnya.
Di lokasi yang sama, Kepala BKSDA DIY Uud Budiarto mengapresiasi langkah Polresta Jogja dalam meringkus pelaku penjualan satwa liar dilindungi ini.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Ia mengungkapkan peran serta masyarakat sangat dibutuhkan apabila menemui adanya satwa liar yang diperjualbelikan ataupun dipelihara oleh oknum tertentu.
"Kami ada call centernya bagi masyarakat yang ingin mengembalikan hewan dilindungi untuk dilepas," tutupnya.
Adapun burung-burung dilindungi yang disita dari pelaku selanjutnya akan dikarantina di Gembira Loka Zoo.
Pelaku sendiri dijerat Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.
Simak Video "Video: 12 Rusa Timor Dilepas ke Alam Liar Bali, Siap Jaga Populasi!"
[Gambas:Video 20detik]
(ams/rih)