KLHK Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Gorontalo, 1 Pelaku Ditangkap

Gorontalo

KLHK Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Gorontalo, 1 Pelaku Ditangkap

Apris Nawu - detikSulsel
Senin, 20 Mar 2023 18:05 WIB
KLHK gagalkan penyelundupan satwa liar dilindungi di Gorontalo.
Foto: KLHK gagalkan penyelundupan satwa liar dilindungi di Gorontalo. (Dok. Istimewa)
Gorontalo -

Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggagalkan penyelundupan satwa liar dilindungi di Gorontalo. Satu pelaku yang ditangkap dalam kasus ini kini telah ditetapkan tersangka.

"Ya, kami sudah menggagalkan di wilayah Gorontalo baru-baru ini," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun kepada detikcom, Senin (20/3/2023).

Pengungkapan kasus penyelundupan satwa liar itu terbongkar usai pihaknya mendapat informasi dari warga. Pihaknya pun menggerebek sebuah minibus yang mengangkut sejumlah satwa dilindungi di Terminal Andalas Gorontalo pada Selasa (14/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Balai Gakkum KLHK bekerja sama BKSDA Sulawesi Utara pun menangkap pelaku inisial ZH (23) yang merupakan sopir minibus itu. Lima satwa liar turut diamankan di lokasi.

"Yang diamankan dari 3 ekor Bekantan (Nasalis Larvatus) dengan kondisi 1 ekor dalam keadaaan mati, serta 2 ekor Owa Jenggot Putih (Hylobates Albibarbis), dan pemilik sopir bus diamankan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Aswin menuturkan, sejumlah satwa liar tersebut sempat dititipkan ke mobil angkutan penumpang. Untuk selanjutnya pelaku akan membawanya ke Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

"Itu akan dititipkan mobil bus angkutan akan dibawa di Manado Sulawesi Utara," terang Aswin.

Dia menegaskan, pelaku ZH sudah ditetapkan sebagai tersangka ketentuan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," terangnya.

Berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Gorontalo pada 17 Maret. Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke jaksa untuk segera disidangkan.

"Selanjutnya, tersangka ZH beserta barang bukti akan segera diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo," tuturnya.

Aswin menegaskan, pihaknya akan tetap memperketat pengawasan akan potensi pelanggaran kejahatan terhadap satwa maupun lingkungan. Pihaknya juga akan menggandeng aparat kepolisian.

"Di samping itu kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi," ucapnya.

Dia mengungkapkan, sebelumnya pihaknya juga telah mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam di Pontianak Provinsi Kalimantan Barat pada 22 Desember 2022 terkait penyelundupan satwa liar. Saat itu pihaknya menyita Bekantan 16 ekor, Burung Kakak Tua Maluku 10 ekor, Burung Kakak Tua Koki 3 ekor, Burung Kakak Tua Putih 3 ekor, Burung Kakak Tua Jambul Kuning 3 ekor dan Burung Kakak Tua Raja 1 ekor.

"Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, karena berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem," tuturnya.

Balai Gakkum KLHK juga melaporkan pihaknya sudah melakukan 1.915 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia. Di mana 453 di antaranya Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar telah dilakukan KLHK bersama Kementerian/Lembaga lainnya serta 1.348 perkara pidana dan perdata telah dibawa ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.




(sar/ata)

Hide Ads